Sampang,//detiknews86 .com – Dalam Rangka Pelaksanaan Jurnalistik Guna meningkat kualitas seorang jurnalis dalam berkarya tulis agar nampak lebih baik dan imbang saat di publikasikan. Kinerja seseorang wartawan terlihat dari sebuah karya tulis yang lebih baik. Selasa 28/06/2022.
Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Sampang Mengadakan Kegiatan Jurnalis di Pendopo Kecamatan Ketapang Desa Ketapang Kabupaten Sampang Madura. dan mengangkat sebuah tema ” Mengenal Lebih Dekat Dengan Jurnalis” Dalam arti Sebuah Tema Kini Kita lebih jauh lagi dan mendalami pemahaman tata cara ke dunia jurnalis.
Hadir dalam pelatihan jurnalis sekaligus mnjadi narasumber kegiatan tersebut, yakni Ketua SMSI Kabupaten Sumenep Wahyudi , Biro Hukum Liputan7.id Angga Kurniawan Spd, SH,MH , Camat Ketapang Yang di Wakili Oleh Zahri , Ketua DPC KWRI Sampang Abdul Kholik, Anggota DPC KWRI Sampang dan Peserta Pelatihan Lainnya.
Asosiasi KWRI kabupaten Sampang memilih wahyudi yang berasal dar kota Sumenep sebagai narasumber tujuannya hanya ingin menjelaskan kepada semua jurnalis khusus yang hadir di acara pelatihan jurnalis.
” Adanya Pelatihan Jurnalistik Guna meningkatkan repotasi bidang karya tulis yang baik dan kualitas wartawan lebih profesional hal tersebut sudah jelas dalam kode etik di UU pers. ” Ucap Wahyudi Ketua SMSI.
Angga Kurniawan menjelaskan kepada semua peserta dalam pemahaman jurnalis jika wartawan itu harus profesional dan memberi masukan kepada Peserta dan anggota DPC KWRI Sampang, hingga ke tanya jawab , hal demikian agar semua anggota lebih memahami tupoksi wartawan.
” Wartawan harus paham dengan kode etik karna kunci utama utama seorang wartawan hanya itu, ketika kita faham dalam fungsi 5W1H maka pasti karya seorang wartawan lebih terlihat lebih bagus dan imbang.” Tegasnya
Pemahaman UU pers dan Dewan pers semua kita kaji dalam kegiatan jurnalis dimana agar peserta lebih faham guna menghindari mis komunikasi saat di lapangan.
Dan hal tersebut sudah jelas di tanya jawab saat beberapa peserta ajukan beberapa pertanyaan kepada seorang pemuda yang luar biasanya sekaligus nasumber dan biro hukum Liputan7.id.
Ada beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh rekan-rekan KWRI Sampang dan Wakil Ketua DPC KWRI Sampang yakni.
1. Apa fungsi Dewan Pers dan Apa Tugasnya ?
2. Lebih Tinggi mana UU pers dan Dewan Pers ?
3. Apakah seorang wartawan itu wajib mengikuti UKW atau Terverifikasi ke Dewan pers ..?
4. Seperti apa wartawan yang di katakan Sah dan tidak Sah.. ?
Dari 4 pertanyaan yang peserta ajukan kini terjawab oleh ke 2 Narasumber dan di kemas dalam satu jawaban yang tepat sehingga kegiatan jurnalis dibuat heboh.
” UU Pers gunanya Hanya memantau karya seorang jurnalis dan hal tersebut sudah jelas jika dewan pers hanyalah organisasi dan dewan pers pun berada di UU pers Karna UU pers yang terbentuk lebih dahulu bukan Dewan pers dan pada dasarnya UU pers itu bersifat tunggal dan belum ada tandingannya .” Pungkasnya .
Lanjut Angga ” Dewan Pers mempunyai fungsi mendampingi Pemerintah dalam bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers Nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers”.
” Bukan hanya kode etik yang perlu di pahami , 5W1H juga harus , legalitas perusahaan juga harus terdaftar di Menkumham agar memperkuat dan menjadi wartawan yang profesional, baru di katakan Sah, tak harus ikut UKW Atau Terdaftar di Dewan Pers ( Tidak Wajib ) , semua tergantung dari wartawannya itu pun di lakukan secara bertahap dan di katakan lebih profesional, Hal itu melainkan produk dewan pers , Yang jadi acuan seroang wartawan hanya UU Pers, Kode Etik Dan 5W1H. ” Tutupnya.
Hal lain , sejumlah pasal UU Pers mengatur ketentuan etika, yang bersifat normatif, dan berpotensi mengancam pers. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga diwajibkan melayani hak jawab dan hak koreksi.
Kode Etik jurnalis memiliki himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
(Robby detik)