Ketua Divici Investigasi Dpn Lsm-Kampak-RI, Nyoal Pembangunan Rehab Jembatan Sasak Bakar Tanpa Papan Informasi Dan K3*
DETIKNEWS86.COM- Bekasi,Pembangunan jembatan Kampung Sasak Bakar Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.Minggu (21/11/2021)
Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun tidak di gunakan oleh pekerja tidak menggunkan pakaian Septi seperti helem sepatu dan sarung tangan dan menggunakan masker.
Ketua divici investigasi Dpn Lsm-Kampak-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia), Yusuf Supriatna, angkat bicara mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan barang/ jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ucapnya
Supaya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,”pintanya.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain misalnya Dana Desa.
“Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu.
Lanjut Yusuf , terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan Jembatan Kampung Sasak Bakar. Ucapnya Yusuf.
(JP)