Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional(HANI )2022, Bupati Ipuk Fiestiandani Kunjungi Kantor LRPPN BI Banyuwangi

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI,detiknesw86.com – Dalam dialog terbuka yang dilontarkan Hakim Said selaku pembina Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dinyatakan, bahwa pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi tinggal melewati beberapa kajian.

“Segera setelah beberapa kajian tersebut kita penuhi, BNNK Banyuwangi akan berdiri. Mohon doanya, semoga dengan terbentuknya BNNK Banyuwangi nantinya semakin bisa menekan angka peredaran narkoba,” ungkap Ipuk, saat memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022 di kantor LRPPN BI Banyuwangi, (29/6/2022)

Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh penggiat anti narkotika di Banyuwangi. Meskipun HANI tahun 2022 yang jatuh pada tanggal pada 26 Juni, namun peringatannya baru digelar pada tanggal 28 Juni 2022 di kantor LRPPN BI Banyuwangi.

“Alhamdulillah, berkat kolaborasi dan kesigapan serta sinergi dengan LRPPN BI Banyuwangi, HANI tahun 2022 bisa kita peringati bersama-sama. Insya Alloh kedepan Pemkab Banyuwangi akan mensupport kawan-kawan relawan dan para penggiat anti narkotika,” ujar Ipuk.

Bupati perempuan kedua di Banyuwangi ini juga meminta semua elemen masyarakat bersama stakeholder memerangi narkoba. Karena mustahil kalau hanya lembaga per lembaga atau orang per orang bisa berhasil menaklukkan prekusor dan peredaran narkoba.

“Butuh kebersamaan dan kekompakan untuk memerangi narkoba. Terlebih peran orang tua sangat menentukan bagi kelangsungan putra putrinya agar tidak terjerumus di dunia narkoba,” tegas Ipuk.

Sebelumnya disampaikan oleh Hakim Said selaku pembina LRPPN BI Banyuwangi, bahwa sangat penting peran orang tua terhadap anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam peredaran narkoba. Karena jika orang tua tidak melaporkan anaknya yang menjadi pemakai narkoba akan mendapat sanksi hukum 6 bulan penjara.

“Itu disebutkan dalam Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur, jika mengetahui mereka sebagai pecandu atau pemakai narkoba namun tidak melaporkan, maka wali atau orang tua tersebut mendapat sanksi lhukuman 6 bulan penjara,” papar Hakim.

Diakhir acara peringatan HANI, Bupati Ipuk Fiestiandani memberikan bantuan belasan selimut kepada puluhan resident yang menjalani rehabilitasi rawat inap. Secara simbolis bantuan bupati tersebut diterimakan kepada Mohammad Hiksan selaku Ketua Panti Rehabilitasi Terpadu LRPPN BI Banyuwangi dan disaksikan oleh penggiat anti narkotika yang hadir. Tampak antara lain penggiat anti narkotika yang hadir, Ketua Genesa Tutik Handayani, Ketua PKPNW Alex Budi Setiyawan, perwakilan LAN, Nia, Ketua P2KM Farouq, dan Ketua KKBS Moh. Khoiron yang diwakili Hariyanto serta Ketua Banar, Gus Alexs juga puluhan aktivis Banyuwangi yang hadir dalam acara tersebut.(IP, willy)