Detiknews86.com, Takalar – Keluarga Ahli Waris Sattu Dg Tarru melalui Ida Dg Sanga kepada Detiknews86.com menuturkan bahwa tanah yang digugat secara perdata oleh saudara Firman telah digarap sejak tahun 1970 sampai sekarang dengan nomor blok.SPPT No 73.05.040.017.001.0140.0 tidak pernah ada masalah dan tidak ada yang mempermasalahkan.
Ida Dg Sanga berharap kepada pemdes Balangtanayya yang baru agar lebih teliti dan detail melihat keabsahan kebenaran hak kepemilikan terhadap tanah warisan orang tua kami.
Ida Dg Sanga kepada Detiknews86.com lebih lanjut menuturkan keabsahan kebenaran kepemilikan yang dimilikinya telah mendapat penyaksian dan pembenaran dari Pemerintah Desa Balangtanayya sebelumnya hal tersebut dibuktikan dengan adanya bukti hitam diatas putih melalui terbitnya beberapa surat keterangan dari Pemerintah Desa Balangtanayya.
Surat keterangan tersebut menurut Ida Dg Sanga berupa surat keterangan garapan No : 045.2/296/SKG/DB/X/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Balangtanayya pertanggal 20 oktober 2020 TTD Kepala Dusun Balangtanayya Tona Nyau dan Pj Kepala Desa Balangtanayya Drs Muh Ruslin M.Si.
Selain surat keterangan garapan yang dimiliki Ida Dg Sanga Selaku Ahli Waris Sattu Dg Tarru memiliki surat keterangan pengoperan garapan dengan No : 045.2/ /SKHB/DB/X/2020 dari Sattu Dg Tarru pihak pertama dan Ida Dg Sanga selaku pihak kedua pertanggal 13 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh Pemdes Balangtanayya Pj Drs Muh Ruslin M.Si dan diketahui oleh Camat Polongbangkeng Utara Drs Muh Ruslin M.Si.
Selanjutnya pengesahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh pemerintah Desa Balangtanayya melalui Sekertaris Desa Balangtanayya Jusmawati SE.
Selain surat pengesahan SPPT oleh Pemdes Balangtanayya sebelumnya juga telah megeluarkan surat keterangan kematian No : 045.2/39/SKK-P/DB/X/2020 atas nama Sattu Dg Tarru pertanggal 17 oktober 2020 TTD Kasi Pemeritahan Syamsir.
Sehingga dengan ada dan terbitnya surat keterangan tersebut oleh Pemerintah Desa Balangtanayya dan turut mengetahui Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Utara Ida Dg Sanga mewakili seluruh Ahli Waris Sattu Dg Tarru berharap kepada Pemdes Balangtanayya saat ini untuk jeli dan teliti dalam penanganan kasus yang dialaminya.
Rusli Buang dari yayasan Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) ikut menanggapi terkait permasalahan Ida Dg Sanga kepada Detiknews86.com mengaku bahwa Ahli Waris Sattu Dg Tarru dalam hal ini Ida Dg Sanga dan Saudara-Saudaranya telah memiliki keabsahan serta pengakuan hak kepemilikan tanah yang ditempati dan dikuasainya selama ini oleh Pemerintah Desa Balangtanayya sehingga permasalahan ini mestinya selesai di skala Pemerintah Desa saja apalagi sertifikat hak kepemilikan yang di miliki oleh penggugat atas nama Firman ternyata salah alamat ,” tuturnya.(Syarif Lawa)