TEBO,//detiknews86.com –
Pengurus KSB PNPM kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo – Jambi Ketua Sardi, sekretaris Barokah dan Bendahara Eny Erawaty Kamis 30 Juni 2022 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tebo
Pengurus PNPM ini ditahan oleh pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi dana PNPM yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 747.647.000,- berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi.
Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000, yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Pidsus Wawan Kurniawan menyampaikan Penahanan tiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 32/L.5.17/Ft.1/06/2022. Tiga tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo.
“sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair : pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Rhm)