DETIKNEWS86.COM Nias – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh-tokoh, ketua LPM, dan perwakilan masyarakat Desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor Camat Botomuzoi, Kamis (30/06/2022) untuk mempertanyakan tindak-lanjut laporan keberatan secara tertulis kepada Camat Botomuzoi.
Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan tanggal 15 Juni 2022 lalu di Kantor Camat Botomuzoi terkait keputusan sepihak yang diambil pemerintah desa Hilihambawa pada pengesahan penetapan APBDes tahun anggaran 2022 tanpa diketahui dan ditanda tangani Ketua BPD Hilihambawa dan anggota BPD lainnya.
Hal ini ditegaskan Ketua BPD Hilihambawa, Sokhinaso Waruwu dihadapan Camat Botomuzoi dan Kasi PMD saat pertemuan di Kantor Kecamatan Botomuzoi. Dia menjelaskan “kejadian berawal pada pengusulan nama-nama keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa TA 2022. Setelah di verifikasi dan disesuaikan Data Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh dinas terkait, akhirnya jumlah penerima BLT di Desa Hilihambawa sebanyak 27 kepala Keluarga. Namun yang sangat disesalkan nama-nama penerima manfaat BLT ditentukan langsung secara sepihak oleh Kepala Desa dan aparat desa tanpa adanya koordinasi dengan BPD ataupun musyawarah desa, sehingga nama-nama yang 27 KK penerima BLT sama sekali tidak kami ketahui,” kata Sokhinaso Waruwu.
“Baru kami ketahui nama-nama penerimaan BLT Desa Hilihambawa setelah penerima manfaat menerima BLT. Rata-rata penerima BLT Dana Desa Hilihambawa 70 persen menerima bantuan lain yang melanggar PMK 190 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati tentang mekanisme/syarat menerima BLT Dana Desa T.A 2022. Kepala keluarga yang menerima orang-orang dekat/famili Kepala Desa Hilihambawa”, tegas Ketua BPD.
Lebih lanjut, Sokhinaso Waruwu mengatakan saya sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihambawa, beserta 3 (tiga) orang Anggota BPD lainnya belum menandatangani APBDes Hilihambawa Tahun Anggaran 2022 ini makanya kami heran kenapa pihak Kecamatan dan Dinas terkait bisa meverifikasi sehingga ADD/DD Tahun Anggaran 2022 bisa cair dan masuk dalam rekening desa. Kuat dugaan kami, stempel dan tandatangan BPD telah di rekayasa/ditiru oleh Pemerintah Desa Hilihambawa.
Kami berharap kepada Camat Botomuzoi bisa mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti laporan pengaduan BPD beserta masyarakat yang telah kami sampaikan pada tanggal 15 Juni 2022. Apalagi sikap arogansi Kepala Desa, Satiaro Waruwu, dan aparat desa Hilihambawa yang mengucapkan kata-kata penghinaan serta mengatakan Lembaga BPD Hilihambawa “Bodoh, Tidak Punya Otak, terlebih perbuatan Kasi Pelayanan An : Penyabar Waruwu yang merobek Daftar Hadir Musyawarah Desa pada saat penetapan pengesahan APBDes T.A 2022. Perlu kami tegaskan bahwa semua isi surat klarifikasi Kepala Desa Hilihambawa tentang balasan surat kami kepada Camat Botomuzoi semuanya hanya pembelaan dirinya dan aparat desanya, “kata Sokhinaso Waruwu
Ketika Media DetikNews86.com. meminta tanggapan Camat Botomuzoui melalui WhatsApp, Sentosa Waruwu, S.I.P., M.AP mengatakan bahwa Kita telah menindaklanjuti laporan BPD dan telah di klarifikasi oleh Kades Hilihambawa secara tertulis
“maka saya simpulkan supaya kelar tanggapan masing-masing pihak maka minggu depan kita akan turun ke desa memediasi.” ungkap Camat melalui WhatsApp
Kades Hilihambawa Satiaro Waruwu memberikan tanggapan kepada Media DetikNews86.com. melalui WhatsApp Minggu 3/7/2022 bahwa Atas nama pemerintah Desa Hilihambawa telah memberikan klarifikasi atas tuduhan BPD Desa Hilihambawa Botomuzoui dan telah kami sampaikan kepada Bapak Bupati Nias Cq Camat Botomuzoui dan tembusan surat klarifikasi Pemdes telah di sampaikan kepada BPD Desa Hilihambawa Botomuzoui, Tutur kades melalui WhatsApp.