Dugaan Potongan PIP SD N 03 Batur Sari , Berdalih Tasyakuran

Share artikel ini

DetikNews86.com, Pekalongan –   Pemerintah pusat  pertahunya menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Mendikbud, untuk membantu biaya pribadi anak didik peserta, seperti membeli keperluan sekaloh atau kursus,uang saku transportasi dan uji kompetensi .

Namun kuncuran dana tersebut disinyalir dijadikan kesempatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi di SD Negeri 03 Batur Sari kecamatan Talun kabupaten Pekalongan.

Bagaimana tidak , seharusnya dana bantuan tersebut di salurkan  secara utuh kepada siswa tanpa potongan dengan dalih alasan apapun .

Dugaan Potongan dana PIP  SDN 03 Batursari benar adanya ketika awak media mendatangin ke sekolahan pas kebetulan ada acara lepas sambut dan pembagian uang. selasa ( 5/7). Dari keterangan salah satu orang tua murid yang hendak pulang yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya baru menghadiri lepas sambut dari kepala sekolah yang lama hj Sriwanti diganti oleh kepala sekolah yang baru ,tapi yang baru saya kurang tahu namanya.ujarnya

Masih dalam keterangannya, dan setelah acara selesai di kasih uang Rp 50.000,00,katanya uang tersebut tasyakuran adapun uang itu sumber dari potongan dana PIP  saya kurang tau,di karenakan anak saya tahun ini tidak dapat PIP.imbunya

Hj Sri Suwanti dan didampingi oleh salah satu guru  guru kelas 5 .waktu di konfirmasi mengatakan  Bahwa barusan memang lepas sambut sekalian tasyakuran dengan memberikan uang Rp 50 .000,- bagi orang tua maupun wali murid yang tidak dapat PIP ,uang Rp 50 ribu itu memang dari dana PIP 2022 ,di karenakan siswa yang dapet PIP  di SD negeri 03 Batursari dari  80 siswa,hanya 13 siswa yang dapet untuk tahun 2021 ,dan untuk tahun ini 2022 meningkat menjadi 31 Siwa,tapi tidak sama dapetnya ,di kelas 1 dan 6 hanya 6 siswa yang dapet  Rp 225.000,00,- , dan untuk 25 siswa Rp 450.000,00,-.
Untuk terkait pembagian uang  tersebut,itu bukan potongan tapi melainkan bentuk tasyakuran bagi yang dapet PIP . Dan sebelumnya dari pihak sekolah maupun komite sudah rapat sama orang tua murid maupun wali murid.pungkasnya

Monas selaku perwakilan staf dari dinas pendidikan menanggapi adanya PIP yang di potong itu, tidak ada aturan seperti itu ,di karenakan dana PIP harus diserahkan sepenuh kepada siswa yang menerimanya , karena sudah ada data di dtks sesuai by name by adress. Dikarenakan dana PIP tersebut sudah masuk kerekning masing penerima dan pengambilannya pun harus memakai KK dan KTP orang tua di karenakan anak tersebut belum punya KTP,memakai wali murid pun bisa asal satu KK.
Untuk dana PIP tersebut bersifat 1 tahun ,bisa di ambil dari bulan Juli sampai batasannya 31 Desember,apabila sudah terlewati akhir tahun ,sudah  tidak bisa di ambil lagi dan dana PIP sudah di tarik ke pusat lagi.pungkasnya

Penulis : N4RYO