KEPSEK SMK ITENAS Kec:Pedes Tuding Banyak Bangunan Gedung Sekolah Yang Tidak Kantongi Izin SIMB

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang( JABAR )Detiknews86.com-

Setelah terbit pemberitaan dari beberapa media prihal sekolah swasta Sekolah Menengah Kejuruan Industri Teknologi Nasional ( SMK ITENAS )di Desa Payungsari jalan raya Pedes Kecamatan Pedes kebupaten Karawang yang tak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan(SIMB) selama lima tahunan kembali dari media coba konfirmasi ulang.selasa/23/Nopember/2021.

Diruang kantor SMK ITENAS Saepul ( wakil kepala sekolah ) tidak tahu masalah SIMB dan yang tahu hanya kepala sekolah,media coba minta disambungkan melalui handphone wakil Kepsek lewat WhatsApp,karena Saepul tidak mau memberikan nomer handphone Kepsek Ita Sugiono maupun nomor handphonenya sendiri ( Saepul ).

Konfirmasi melalui telepon seluler kepala sekolah Ita Sugiono menjelaskan bahwa bukan SMK ITENAS saja yang tak memiliki SIMB masih banyak sekolah-sekolah yang tak memiliki SIMB,dan coba media menanyakan sekolah-sekolah mana saja yang bangunannya tak memiliki SIMB kepala sekolah Ita Sugiono gak bisa menyebutkan itu adalah privasi mereka.

Terkait Pemberitaan pertama di beberapa media kepala sekolah membantahnya tak ada Jurnalis yang konfirmasi tentang proyek pembangunan sekolah SMK ITENAS maupun gedung sekolah SMK ITENAS yang sudah berdiri lima tahunan tanpa ada SIMB,padahal sudah jelas-jelas Jurnalis kompas86.com mengkonfirmasinya ini merupakan suatu pembohongan publik yang di tunjukan oleh pigur seorang kepala sekolah Ita Sugiono.

Alasan apa sehingga SMK ITENAS yang sudah berjalan lima tahunan tanpa memiliki SIMB jawabannya sungguh sangat mengagetkan awak media ungkapan yang terlontar dari Kepsek Ita sugiono,karena kemarin-kemarin juga jelasnya dari pihak pemerintah tidak terlalu ditekankan untuk memiliki SIMB.

Media coba lagi minta penjelaskan kembali dari pihak pemerintah tidak terlalu ditekankan SIMB Kepsek Ita Sugiono kembali berkelit seolah-olah meralat ulang omonganya dengan pejelasan yang lain dengan banyak memojokkan sekolah-sekolah yang sudah berdiripun tanpa ada SIMB dengan alasan pada ngeyel ke pihak pemerintah mengurus SIMBnya.

Dijelaskan dalam peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2015 tentang bangunan gedung.pasal 130 hurup (i) sanksi yang tidak memiliki SIMB yaitu perintah pembongkaran bangunan gedung.serata didenda 50 juta rupiah.sanksi dasar hukum diperkuat oleh undang-undang Nomor 28 tahun’ 2002 /nomor 11/2020 serta nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang undang Nomor 28 Tahun’2002 tentang bangunan gedung.

Dengan adanya kejadian pembangunan gedung tidak kantongi izin bangunan SIMB maka mutlak pemasukan anggaran dana daerah Kabupaten Karawang jadi terkikis.maka dari itu dimohon kepada instansi pemerintah menindak tegas kepada oknum Kepsek yang diduga Nakal.pemberitaan memang bukan salah satu laporan formal namun setidaknya Instansi terkait punya hak koreksi dan menindaklanjuti isi bunyi pemberitaan.

( Joko.K/Team )