KASUS PENCURIAN KOPI DAN SUSU,DISELESAIKAN DIPENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA SECARA RESTORATIF JUSTICE MELALUI DI VERSI.

oleh
oleh
Share artikel ini

 

https:jakarta//detiknews86.com/?p=28709&preview=truehttps://detiknews86.com/?p=28709&preview=true.

 

Pada hari Kamis 7 Juli 2022 Bertempat di ruang Diversi Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilaksanakan musyawarah Diversi dalam penyelesaian perkara pencurian kopi dan susu yang dilakukan oleh anak, musyawarah diversi dinyatakan berhasil dan mencapai kesepakatan oleh Hakim fasilitator Diversi yaitu Bapak Heri Setiawan,S.H. dengan melibatkan anak, orang tua anak, Korban, Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan musyawarah diversi tersebut pihak korban menyatakan bersedia untuk memaafkan anak pelaku tanpa mensyaratkan adanya ganti kerugian, pada kesempatan tersebut anak pelaku juga menyatakan tidak akan pernah mengulangi perbuatannya dan apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi maka proses pemeriksaan dilanjutkan melalui proses persidangan.
Sebelumnya Penuntut Umum telah mendakwa anak dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, namun karena perkara ini telah mencapai kesepakatan diversi maka Hakim Fasilitator Diversi membuat laporan keberhasilan diversi untuk selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa membuat penetapan diversi sebagaiamana ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 dan selanjutnya proses pemeriksaan perkara anak dihentikan.

Humas PN Dataran Hunimoa Angghara Pramudya,S.H.,M.H. menerangkan bahwa keadilan Restorative sangatlah tepat apabila diterapkan pada perkara-perkara seperti ini, selain tercapai keadilan bagi semua pihak karena penyelesaiannya dilaksanakan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), bukan semata mata sebagai pembalasan, namun juga mempertahankan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat termasuk budaya musyawarah untuk mufakat. disisi lain terdapat juga penekanan pada asas kemanfaatan, yaitu sebagai suatu peringatan bagi masyarakat Kab Seram bagian Timur agar tidak melakukan hal serupa sehingga akan tercipta rasa aman pada masyarakat, sebagai dasar pemikiran bahwa Hukum adalah untuk manusia oleh karena itu tujuan hukum harus berguna pula untuk manusia.

RONAL DETIKNEWS86 COM