Nias l detiknews86.Com. Tersangka TL masih berkeliaran Padahal kasusnya telah dilaporakan ke polisi sejak Tahun 2015 silam.
Bahkan belakangan terduga pelaku telah kembali ke kampung halamannya di Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Keluarga korban AL Als Oke-Oke Pelapor merasa takut atas berkeliaran pelaku tersangka TL berharap pihak kepolisian bisa melakukan penangkapan agar jangan menimbulkan korban yang baru dan pelaku tidak berkeliaran di mana-mana.
Tersangka pelaku pencabulan telah di lapor dengan nomor surat :STPLP / 10/V/2015/NS/LATO. melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polsek Bawolato Tetapi Tersangka Tidak Tahan karena penyidik polsek Bawolato telah memberi penangguhan dengan wajib lapor 2 kali seminggu tetapi tersangka hanya sekali dia melapor namun setelah itu Tersangka Melarikan diri atau bersembunyi. Sehingga tersangka di tetapkan sebagai Daftar Orang Pencarian (DPO) dengan Nomor :DPO /02 /X /2015/RESKRIM.
Harapan keluarga korban agar tersangka Tl segera di tangkap agar keluarga korban ada kenyamanan supaya jangan menimbulkan masalah yang baru.
Melalui awak media mencoba menghubungi kapolsek Bawolato di Whatshap Namun masih belum di baca.
Oleh karena itu awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias melalui Whatshap ” Saya chat kembali Ketua Maaf dulu ya ketua beberapa hari agak sibuk anggt semua ikut giat Pam RI 1″ ucapnya
Awak media terus konfirmasi ke pihak polres nias atas tindakan kepada pelaku tersangka DPO. (E m36)