DETIKNEWS86.COM.
Nias – Keluarga korban pelecehan anak dibawah umur mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk meminta keadilan penegakan hukum yang menimpa putrinya E.G (korban), 3,5 tahun Kabapaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (08/07/2022) sekira pukul 10.00 Wib pagi.
Orang tua korban Hapinus Giawa kepada wartawan menjelaskan kedatangan mereka di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli hari untuk meminta keadilan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan kepada Darwin Putra Markus Giawa alias Darwin, (Pelaku pelecehan seksual) Laki-laki, 18 tahun, dimana pada beberapa waktu lalu hanya menuntut 2 Tahun 6 Bulan penjara.
Hepinus Giawa mengatakan “kejadian pelecehan seksual terhadap putrinya terjadi pada tanggal 28 Februari 2022 lalu, sehingga peristiwa tersebut telah dilaporkan di Polres Nias Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/III/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN dengan Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 28 dari Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016. Setelah melalui proses hukum, akhirnya DPMG Sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
“Dari sejak kami melaporkan kejadian kasus kepada Polisi, Pelaku langsung melarikan diri selama beberapa bulan sehingga pada tanggal 14 April 2022 Kepolisian Resort Nias Selatan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor : DPO/15/IV/Res 1.4/ 2022/ Reskrim. Dan setelah dilakukan pencarian panjang kepada Pelaku, akhirnya DPMG berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Masundung, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Sabtu, 04 Juni 2022 lalu,” kata Hapinus Giawa (Bapak Korban).
Lebih lanjut Orang tua korban mengatakan Atas kejadian tersebut, kini anak kami mengalami trauma, sering mengalami kesakitan, menangis, malu bergaul dengan teman-teman sebayanya, tidak mau berkomunikasi dengan kami orang tuanya, keluarga, lingkungan sekitar dan yang paling sedihnya lagi anak kami E.G (korban) tidak mau pisah dengan kami orang tuanya, ungkapnya.
Hari ini kami keluarga korban datang ke Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan dan Bapak-bapak Majelis Hakim yang terhormat untuk meminta dan memohon Keadilan terhadap apa yang dialami Anak kami. Terlebih lagi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) An. Arjuna Simanullang, S.H, yang hanya Menuntut DPMG (Terdakwa Anak) 2 Tahun 6 Bulan. Menurut kami tuntutan itu tidak adil dan seakan-akan memihak kepada terdakwa, JPU harus memakai hati nurani bagaimana kalau kejadian yang menimpa anak saya ini terjadi pada keluarganya. Bukan hanya itu, bahkan Bapak JPU tersebut beberapa waktu lalu melarang kami untuk kejadian ini terekspos ke media. Kami keluarga meminta dukungan dari beberapa elemen masyarakat, pemerhati anak, aktivis, LSM/Pers dan pihak-pihak lainnya, untuk bersama-sama mengawal kasus ini, kata Hapianus Giawa.
Ketua Pengadilan melalui humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan sekaligus sebagai Hakim, Fadel Pardameian Bate’e, SH, saat wartawan mengatakan “tadi kita sudah bertemu dengan kedua orang tua korban yang juga membawa anaknya (korban) untuk menyampaikan uneg-uneg untuk mencari keadilan, setiap manusia mempunyai uneg-uneg, namun secara pribadi maupun secara lembaga kami tidak bisa memberi tanggapan secara mendalam karena perkara ini sama-sama Anak baik Pelaku maupun Korban adalah Anak dan Cabul serta tertutup untuk umum, segala uneg-uneg keluarga korban kita serahkan kepada Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Memutus perkara ini, ungkapnya.
Ditambahkan Fadel Bate’e secara mendalam kita tidak bisa intervensi pokok perkara, yang pastinya hari Senin, 11 Juli 2022 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan, karena persidangan ini tertutup umum. Apa isi dari tuntutan dan putusan kita tidak bisa buka secara umum. Yang pastinya perkara ini maupun perkara lainnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan seadil-adilnya sesuai Visi kami “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intel kejaksaan Nias Selatan Satria Putra Zebua, S.H, menyampaikan beberapa hal kepada Awak media di ruangan kejaksaan Nias Selatan, sekitar pukul 16 wib hari Jumat bahwa pelaku masih dibawah umur dan tolak ukur yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai acuan fakta di persidangan dan ini belum berakhir masih ada Putusan Majelis Hakim yang paling tertinggi. kata Satria Putra Zebua
“Bila tidak sesuai putusan majelis hakim maka kami upayakan naik banding.”
Seterusnya isu yang beredar tentang kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam kasus ini sudah menerima imbalan, kami tegaskan hal itu tidak benar menerima imbalan dari siapapun baik dari pihak korban atau pihak terdakwa dan atau pihak manapun
Lebih Lanjut Satria Putra Zebua, SH, Kami dalam menangani perkara ini baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sangat profesional dan sesuai aturan-aturan hukum pasal yang disangkakan, Ucapnya.
(E TBA)