Detiknews86.com , Dompu.NTB. – Tim satuan unit reskrim Polsek Woja melakukan giat Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas dugaan pencurian yang terjadi di rumah pelapor/ korban atas nama SAMSYAH, perempuan warga Dsn.Dermaga Desa Nowa, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Sabtu (09 / 7/2022) sekitar pukul 12.30.Wita.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian anggota Polsek Woja yang di pimpin Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid SH langsung menuju rumah Korban yang bertempat di Dusun Darmaga Desa Nowa Kecamatan Woja untuk melakukan olah TKP baik dalam kamar maupun di luar rumah tersebut.
Selanjutnya barang bukti milik korban yang berhasil di gandol oleh para pelaku antara lain.
uang tunai sebesar Rp.1.950.000 , 2 (Dua) pasang anting emas dengan berat 1,5 gram, 1 ( Satu) buah tabung gas ukuran 3 kg , 1 ( satu) buah speaker warna hitam ,1 (satu) set mesin blender warna putih dan
– 1 (satu) Unit Tv LCD warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar jutaan rupiah, papar Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin SH saat di konfermasi awak media tadi siang via hand phone.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita berdasarkan petunjuk di lapangan pelaku pencurian berhasil di identifikasi yaitu sebanyak 3 orang antara lain, ARDIANSYAH,lk, umur 18 tahun 4 bulan, status Pelajar warga dusun nowa Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan
ROBI ARDIASYAH, Umur Sekitar 17 tahun, Alamat dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja,Kabupaten Dompu serta PUTRA, 17 tahun status Pelajar kelas 2 SMA, warga dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ( masih dalam pencarian), beber Kapolsek Woja.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan introgasi terhadap ke dua pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik sdri.SYAMSIAH yang mana barang bukti hasil curian telah di sembunyikan oleh pelaku di semak2 yang berada di lahan/kebun milik orang warga yang tidak jauh dari rumah milik korban. Dan untuk mengamankan barang bukti tersebut anggota reskrim langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara(TKP).Jelasnya.
Kemudian terhadap para pelaku beserta barang bukti hasil curian di amankan di mako polsek Woja untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Abang Zen sapaan akrab Kapolsek Woja.
Atas perbuatan pelaku bakal di Ganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara masuk bui, sedangkan salah satu pelaku yang melarikan diri sedang di buru anggota Polsek WOJA, ucapnya.
Pasca penangkapan terhadap para pelaku situasi Keamanan dan ketertiban di TKP saat ini masih dalam keadaan aman dan terkendali, Pungkas Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin. Jurnalis, Rdw/ddo.