Pelaku Karhutla telah Diamankan Polsek Sinaboi IPTU H.Tinambunan S.Sos M.si. bersama Unit Reskrim.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Sinaboi Rokan Hilir – Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Kampung Aman RT. 011 RW 003 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. 

Setelah dilakukan Lidik, Pelaku yang diamankan diketahui berinisial U Laia (39) warga jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei bakau Kecamatan Sinaboi setelah Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan dikediamannya. Pada Senin 11 Juli 2022.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan penangkapan tersebut
berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2⁰13’30.0″E 100⁰57’03.3″ 2.225,100.95092 pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 06.41 Wib .

Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU H Tinambunan S.Sos,M,Si bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hot Spot yang dimaksud dan menemukan areal lahan  seluas lebih Kurang 800 M² dengan kondisi sudah terbakar serta masih berasap juga ditemukan barang bukti satu buah mancis warna hijau,satu buah aqua kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar.

Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan juga diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar dan akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U Laia yang merupakan warga jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi .

Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan berinisial U Laia, dengan koperatif mengakui membakar lahan miliknya semenjak hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 Sekira Pukul 17.00 Wib untuk di tanami pohon Kelapa Sawit. Kemudian pelaku langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut

Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penulis : sakti