DetikNews86, Langsa | Pasalnya setiap ada pemilihan geuchik yang baru diwajibkan kepada mereka calon perseta geucik harus membuat SKCK kekantor kepolisian sebagai bahan syarat buat panitia penyelengara P2G di desa tersebut.
Yang uniknya salah satu oknum geuchik incamben pernah melakukan tindakan pidana penyala gunaan Narkoba dengan nomor skck/yanmin/5.654/xll/yan.2.3./2018
Dengan keterangan, pernah melangar psl 112 jo 127 UUD RI No.35 thn 2009.vonis 6 bulan keluar tanggal 05 juni 2013 dengan rumus sidik jari .M 31 W llM 13 / M 28 W lMl dan ini tidak sesuai dengan tanggal 7 apri 2022 terbaru yang menerangkan tidak pernah “bahwa nama tersebut tidak pernah memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan keriminal apa pun dengan rumus sidik jari yang berbeda: 19 M 15 U Oll 12 / l 28 W lll.
Dan perbuatan oknum incamben itu telah banyak masyarakat Paya Bujok Belang Pase mengetahuinya namun yang kami dapati dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya anggap saja berinisial namanya ibu melati.
Ia mengatakan oknum geucik incamben pernah di masukan penjara dengan kasus narkoba namun uniknya permasalahan tersebut dianggap tidak bermasalah dari panitia P2G sementara bukti yang kami dapati dari lapangan memang benar oknum keucik tersebut telah melakukan tindakan pidana yang dibuktikan dengan photo copy SKCK lama dan baru Dan itu pun uda kita cermati dari kode nomor SKCK yang berbeda dan keterangan yang berbeda juga, tentulah hal itu telah mencoreng azas transparansi keterbukaan publik.
Ditempat terpisah sekjen LSM BUNGOENG LAM JAROE Zulfadil, S.Sos, MM menyesalkan atas perbuatan oknum-oknum tersebut dimana negri kita sudah mati-matian buat memperjuangkan nilai reformasi tetapi nyatanya mesih saja subur sifat-sifat culas di negri ini.
“Saya mengharapkan kepada mentri hukum dan desa berserta pihak yang berwajib segera periksa dugaan tersebut, pungkasnya (ARM)