detiknews86.com-Samosir (Sumut) – Bahwa pada hari Ini Rabu. tanggal 13 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH mengatakan Tim Tangkap Buron (tabur) Kejari Samosir berhasil melakukan penangkapan DPO Terpidana A.n Rosdiana Br Sibarani ( Nai Bekkam )bertempat di Rumah terpidana Desa harian Kecamatan Onanrunggu kabupaten Samosir.(13/7/2022).
Adapun kronologi perkara terpidana sebagai berikut”
pada tahun 2013 terpidana melakukan penghinaan terhadap korban Roskelina Br Siahaan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “satu jengkalnya kau Roskelina, harus kayak bapakmu nya kau diusir karena memiliki begu ganjang (sambil meletakkan ibu jarinya di hidung dan jari telunjuk mengarah ke atas.
Hal tersebut juga didengar oleh saksi Tabas Silalahi( Op Dorma), saksi Rohani br Silalahi(Nai Dorma).Terpidana A.n Rosdiana Br Sibarani(Nai Bekkam) telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tentang Penghinaan.
Pelaksanaan penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:634/PID/2015/PT-MDN tanggal 26 November 2015.
Terpidana secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Penistaan atau Penghinaan, dan menjatuhkan Pidana terhadap Terpidana selama 3 (tiga) bulan.
Kronologi Penangkapan”
pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 19.00 wib, Tim Tabur Kejari Samosir yang sebelumnya berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan penangkapan, selanjutnya Tim Gabungan mendapatkan informasi terpidana sedang berada di tempat kediamannya, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir langsung menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah Terdakwa tim mengetuk pintu dan Terdakwa keluar dari dalam rumah lau Tim Tabur Kejari Samosir langsung menangkap terpidana.
Selanjutnya tim tabur kejari samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Kelas III Pangururan Kab.Samosir.
Bahwa terpidan DPO sejak tahun 2016.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(TBN/RED)