Budidaya Tanaman Ganja Ilegal 1 Ha, Berikut Petaninya Diamankan di Polsek Terangun

Share artikel ini

DetikNews86, Gayo Lues | Polsek Terangun Polres Gayo Lues Polda Aceh berhasil tangkap seorang pengedar dan petani ganja pada hari Rabu (13/7). Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima Personel Polsek Terangun bahwa di Kampung Makmur Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues ada seseorang yang diduga melakukan jual beli Narkotika Jenis Ganja.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kapolsek Terangun  IPDA Darwandi memerintahkan Personel Polsek Terangun melakukan penyelidikan dan ternyata benar didapati bergerak menuju kerumah Tersangka A (23) warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun yang diduga melakukan Jual beli Narkotika Jenis Ganja dan melakukan Penggeledahan dirumah Tersangka.

Dari penggeledahan tersebut Personel berhasil menemukan Barang Bukti berupa Daun Ganja Kering seberat (+/-) 1 Gram dan beberapa butir Biji Ganja di Saku Celana dan Tas Ranselnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut petugas selanjutnya melakukan pengembangan Keterangan Tersangka dan ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika Jenis Ganja dikebun sebanyak (+/-) 8 (delapan) Goni Besar atau (+/-) seberat 160 Kilogram dan diketahui ianya merupakan seorang petani ganja bersama 3 orang lain (DPO).

Selanjutnya petugas dengan dibantu masyarakat sekitar pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB bergerak dari Polsek Terangun menuju Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya Kec. Terangun Kab. Gayo Lues, yang menurut informasi dari TSK disanalah tempat mereka menanam dan menyimpan Barang tersebut.

Setelah berjalan selama +- 4 jam Tim tiba di lokasi ladang yang menjadi tempat mereka menanam dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut. Di lokasi ladang yang (+/-) seluas 1 (satu) Haktare tersebut, Tim menemukan Barang Bukti yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja sebanyak :
– 8 (delapan) Karung Goni besar Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang diperkirakan seberat (+/-) 160 Kg
– Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih dijemur seberat (+/-) 40 Kg
– Barang yang diduga merupakan Narkotika Jenis Ganja yang masih hidup/tumbuh dilokasi tersebut.

Barang bukti beseta tersangka sudah di giring ke kantor Polsek Terangun, untuk guna pendalaman pemeriksaan lebih lanjut. (KPA)