Kegiatan pembangunan jalan lingkungan di wilayah kampung Cangkring di duga kang kangi UU KIP.
Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Demi meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan pemerintahan Kabupaten Bekasi melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, salah satunya infrastruktur yang tujuannya untuk mempermudah Transportasi dan jasa dalam melakukan aktivitas.
Namun sangat di sayangkan pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di kampung Cangkring RT 011/rw 03 dusun III desa jaya laksana kecamatan cabang bungin kabupaten bekasi yang di kerjakan oleh rekanan kontraktor di duga kang kangi UU KIP. Sabtu (16 Juli 2022)
Bahkan dalam proses pekerjaan tersebut di duga tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam hasil penelusuran awak media Saat proses pengerjaan kegiatan tersebut terlihat yang di duga rekanan kontraktor asal jadi, dengan tidak ada papan nama kegiatan yang berfungsi sebagai informasi publik dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Bahkan beberapa kali team awak media ketika ke lokasi dalam kegiatan tersebut tidak bertemu dengan pengawas, konsultan dan P P T K. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut di duga luput dari pengawasan.
Dari pantauan di lapangan terlihat para pekerja jalan lingkungan (Jialing) ini pekerja diduga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, helm, rompi.
Misnan, LL,B,Kepala Investigasi KPK TIPIKOR DPW Jabar ditempat yang sama saat di konfirmasi oleh team awak media mengatakan, “saya sangat prihatin dan khawatir terhadap keselamatan para pekerja jalan lingkungan ini, bekerja tanpa alat pelindung diri mulai dari rompi, sarung tangan dan helm dan yang lainnya, ini sangat membahayakan bagi keselamatan pekerja proyek yang berhadapan dengan beton berbahan cair disertai kimia yang bisa merusak tangan dan anggota tubuh lainya, dengan kemungkinan resiko, material beton saat bekerja atau kecelakaan lainnya pasti ada.
Misnan, LL, B juga menambahkan ,”Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko kecelakaan dan itu sudah ada peraturan nya “.
Sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan,atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerjanya / buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan kontraktor dengan secara gratis tutur Misnan LL,B.
Red