Polsek Talang Kelapa Amankan Pelaku Pemilik Senjata Api Rakitan Beserta Amunisi nya

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM – Banyuasin-Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan, hari ini Selasa, 23 November 21. Polsek Talang kelapa berhasil meringkus dan mengamankan satu orang tersangka sopir truk dan satu unit senjata api rakitan jenis Revolver serta amunisi peluru tajam sebanyak 10 butir peluru.

Kejadian ini berawal saat pihak yang berwajib mengendus adanya laporan dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api rakitan oleh seorang sopir Tangki. Saat kejadian penangkapan sekitar pukul 11.50 WIB di KM 14 , Kanit Reskrim bersama tim telah mengantongi informasi ini dari laporan masyarakat, dengan sigap saat mobil tangki ini melintas, tim langsung memeriksa dan menggeledahnya dan ditemukan 1 unit senpira, 10 butir amunisi tajam, serta sopir tersebut langsung diamankan guna kelancaran proses hukum.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, Sik, MH. Melalui Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Haris Munandar, SIk,! penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Bripka Yatiman, menjelaskan ” Tersangka pemilik senjata api, inisial NW bekerja sebagai sopir mobil tangki di salah satu perusahaan perkebunan. Saat ini Tersangka meringkuk dalam sel tahanan Polsek Talang Kelapa, Banyuasin. Pelanggaran pasal 1 ayat 2 Undang undang No. 12 tahun 1951. Yang bersangkutan terancam pidana Penjara maksimal 20 tahun Tetapi berat atau ringan Hukum seseorang akan diputuskan Hakim di Pengadilan”. terangnya.

Upaya aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Untuk melakukan pencegahan kriminalitas dan pengamanan kepada masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

 

(amancik)