DetikNews86.com, Dompu.NTB. – Seorang Pria paro bayah asal Kabupaten Bima pada hari Rabu Siang ( 20/07/22 ) sekitar pukul 11.00 wita, Team Elit Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Bukan Tanaman Jenis pil extasi alias Pil setan.
Penangkapan terjadi di salah satu Kantor expedisi lingkungan Jado Kelurahan Doro tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu tadi siang sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu ( 20/07/22 ).
Terduga pelaku berinisial JD pria usia hampir setengah abad warga
Dusun Wera oi u’a Desa Rai oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Pelaku di tengarai sebagai kurir yang kerap mengambil paket barang haram Narkoba jenis Pil Extasi dan jenis Narkotika lain antar Daerah Dompu dan Bima.
Pada saat di lakukan penyergapan pelaku oleh petugas di saksikan oleh beberapa warga yang ada di tempat kejadian perkara masing masing,
DODI IRAWANSYAH, JUNARDIANSYAH dan Ardiansyah serta beberapa warga setempat.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pada pelaku
2 (dua) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan obat-obatan jenis pil extasi yang di duga INEK ,unit hp nokia warna biru , satu unit hp android warna hitam dengan total pil extasi 130 butir yang sudah di bungkus rapi dalam bentuk kemasan paket.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH dalam keterangan pers mengungkapkan pada awak media, sesuai laporan masyarakat ada seseorang yg membawa atau menguasai paketan yang berisikan narkotika yang di duga pil estasi jenis INEK yang di ambil dari expedisi.
Kemudian Kasat narkoba perintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut, yang sebelumnya sudah di kantongin ciri ciri terduga pelaku tersebut.
Di tempat itu juga Tim Baravo Tambora melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku berinisial JD, beber kasat Norkaba yang jarang bicara tapi tegas dan disiplin.
“setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang di duga narkotika pil estasi INEK dalam kondisi terbungkus rapi.”jelasnya.
Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
“saya akan proses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku dan penangkapan terduga pelaku bukan di rekasa atau jebakan.”
Terhadap pelaku bakal kami jerat dengan Undang- Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara Pidana masuk bui.untuk itu saya himbau kepada masyarakan terutama bagi kalangan muda untuk tidak bermain main dengan Narkoba jenis apapun karena akan merusak kesehatan dan masa depan anak bangsa. Pungkas Malik Kasat Narkoba Polres Dompu.
Jurnalis, Rdw’ddo