DetikNews86, Banda Aceh | Majelis Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan rumusan fatwa terkait Wisata Halal/Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islam.
Rumusan fatwa tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna -V Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula MPU Aceh.
Disebutkan dalam rumusan fatwa itu salah satunya, Wisata Halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha. Selanjutnya kepada wisatawan juga diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan Sayriat Islam.
Rumusan Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh. Di sisi lain pelaksanaan wisata halal saat ini khususnya di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali berharap fatwa ini dapat diimplementasikan oleh pihak terkait demi menerapkan prinsip-prinsip syariah di setiap destinasi wisata.
“Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal terkait pengembangan wisata itu semuanya halal,” katanya. Kamis (21/7/2022).
Pihaknya tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam kontek syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu shalat, tidak ada mushala, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat, baik di tempat pemandian dan sebagainya.
Dalam sidang paripurna itu juga, MPU Aceh mengeluarkan 9 butir taushiyah tentang Wisata Halal/Halal Destination dalam Perspektif Syariat Islam yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, masyarakat serta pelaku usaha pariwisata. (KPA)