Sampang,//detiknews86.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana membuat Surat Edaran (SE) terkait anggarannya Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Kabupaten Sampang pertanggal 5 Juli 2022,
Hal tersebut membuat kebingungan sebagian besar masyarakat yang tergolong tidak mampu/miskin yang tidak tercover di BPJS untuk berobat di rumah sakit. Surat edaran yang di tandatangani langsung oleh Kadinkes dr. Abdullah Najih tersebut ditunjukan kepada direktur RSUD Sampang dr.Muhammad Zyn, RSU Ketapang dan juga kepada Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Sampang.
Seperti yang di sampaikan pemuda asal Desa Daleman yang sering mengawal orang berobat melalui Jamkesda, Fajar panggilannya mengatakan bahwa Jamkesda tidak bisa lagi digunakan di Puskesmas setempat.
“Saya pernah bawa pasien yang punya BPJS cuma terbelokir, lalu saya langsung buat Jamkesda dan selesai, sekarang sudah tidak berlaku di Puskesmas karena surat edaran itu memang ditujukan kepada Puskesmas Se-Kabupaten Sampang dan itu tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat. Kan ini jadi tanda tanya untuk saya yang masih belum paham,” ujarnya.
“Kami masih belum tau kenapa Jamkesda tidak bisa di Puskesmas, Puskesmas itu kan ada di daerah tapi kenapa kita tidak bisa menjangkau pasien lewat Jamkesda,” tambahnya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Sahidi salah seorang pemuda Pangarengan pihaknya menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Sampang ataupun Dinkes atas surat edaran (SE) tersebut.
“Banyak masyarakat yang mengeluh dengan adanya kasus tersebut karena disisi lain kurangnya pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat bawah Jamkesda sudah tak berlaku lagi di Puskesmas maupun di RSUD apalagi masyarakat yang notabennya petani orang tak mampu pada umumnya,” sesalnya. Jum’at 22/07/22.
Sahidi juga berharap Pemerintah segera bertindak untuk mencarikan solusi kedepan
” Semoga segera ada solusi dari Kabupaten Sampang dan juga Dinas terkait agar membuat masyarakat miskin yang sakit tidak kebingungan lagi hendak berobat ke Puskesmas maupun ke RSUD, lagi pula biar sejalan dengan apa yang sudah menjadi bagian dari visi misi Bupati Sampang terlebih dengan Tagline “SAMPANG HEBAT BERMARTABAT”, ” cetusnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan (KADINKES) Sampang dr, Abdullah Najih mengatakan, “memang kalau ke Puskesmas Jamkesda tidak bisa lagi, Surat edaran itu guna informasi ke masyarakat yang ada di lingkup Puskesmas, biar sama-sama tau kalau Jamkesda sementara ini sudah habis,” ucapnya.
Namun kendati demikian, Dinas Kesehatan Sampang, Abdullah Najich, pihaknya tetap berusaha untuk mencari solusi demi masyarakat Kabupaten Sampang yang kurang mampu.
“Saya akan berusaha untuk mencari solusi dan ini masih dalam proses, agar masyarakat miskin bisa berobat lagi tanpa harus mengeluarkan uang sepeserpun,” pungkasnya.
Penulis : Robby