Persyaratan Dan Proses Pengurusan Surat Ijin Mengemudi(SIM) Di Kantor SATPAS Di Banyuwangi Sangat Mudah Dan Cepat

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86,com. Untuk kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM )di kantor SATPAS Banyuwangi sesuai dengan persyaratan atau aturan yang ada di Bantu dengan Biro jasa dari Lembaga Latihan Kerja Swasta Monteur dan Mengemudi mobil (LUCKY) jalan Kalilo nomer 69,kelurahan Pengantigan kecamatan Banyuwangi ,Kabupaten Banyuwangi yang mepunyai ijin nomer ,560/1661/429/2007 yang Ada di Banyuwangi, dengan adanya Surat keterangan dari seterfikat yang di terbitkan dari khursus mengemudi(LUCKY) yang Di miliki Haji Didik Hermasyah di banyuwangi ,sangat membantu dan mempercepat untuk pengurusan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi(SIM ) di kantor SATPAS yang ada di wilayah banyuwangi khususnya. jumaat (22/7/22)

Di sisi lain ,Masyarakat atau Warga Banyuwangi banyak yang tidak memahami dan mengentahui adanya aturan baru dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM ).sebetulnya aturan persyaratan yang di anjurkan untuk pengurusan SIM sangat membantu untuk kemudahan masyarakat dan warga banyuwangi , Karna dengan adanya seterfikat yang di terbitkan Oleh Lembaga Latihan Kerja Swasta kejuruan Monteur dan mengemudi mobil (LUCKY) untuk menunjukan bahwa pemohon benar benar sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan bisa di tes langsung di kantor SATPAS Oleh petugas langsung kepada yang membuat SIM,,sehinggga tidak perlu begitu lama untuk mendapatkan Surat ijin mengemudi (SIM)

Lanjut, Setelah Awak Media detiknews86 klarifikas dan konfirmasi di kantor pusat (LUCKY ) bertemu langsung pimpinan Lembaga Latihan Kerja Swasta Kejuruan monteur dan mengemudi Mobil (LUCKY) Haji Didik Hermansyah menjelaskan bahwa kami tidak ada kerja Sama atau kontribusi dari kantor SATPAS kami hanya menjalankan sesuai program dan undang undang atau aturan yang sudah ada, mungkin dengan dari berita yg di publikasikan oleh Media detiknews86 ini bisa membantu kepada Masyarakat dan Warga Banyuwangi yang mengurus Surat Ijin Mengemudi ((SIM) bisa memahami dan mengerti dengan adanya persyaratan dan program yang sudah ada di Kantor SATPAS Banyuwangi dan tidak ada kesalah Pahaman kepada Masyarakat dan warga kedepanya terkait pengurusan Surat Ijin Mengemudi(SIM),,,Ucap Haji Didik hermansyah,(IP slamet)