DetikNews86, Banda Aceh | Anggota DPRK Aceh Besar, Rahmad Aulia meminta aparat instansi terkait tegas melaksanakan peraturan daerah (Qanun Aceh Besar) mengenai gelandangan dan pengemis di daerah tersebut.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Aceh Besar.
“Selama ini kami menilai peraturan Qanun daerah yang sudah ada tidak berjalan maksimal terutama pada penegakan dan penertiban gelandangan dan pengemis di Kabupaten Aceh Besar,” tegas Rahmad Aulia, Sabtu (23/07/2022).
Ia selaku legislator menyatakan, hanya ingin Qanun yang sudah disusun dan disahkan dapat dilaksanakan lebih maksimal, demi menekan jumlah gelandangan dan pengemis yang dinilai meresahkan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.
“Instansi terkait juga diminta selalu berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar bisa menertibkan kawasan mana saja yang sering dijumpai gelandangan dan pengemis,”kata wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar itu.
Rahmad berharap Aceh kedepan Besar terbebas dari gelandangan dan pengemis jalanan sehingga suasana wilayah Aceh Besar menjadi lebih tertib dan indah di masa mendatang.
“Kita berharap instansi terkait lebih mempertegas Qanun yang sudah menjadi dasar penegakan hukum itu. Jangan sampai Qanun ini menjadi produk hukum yang terkesan mubazir seolah tidak dijalankan sesuai keputusan bersama,” harap Rahmad Aulia. (KPA)