Polres Gayo Lues Tangkap Pria Diduga Miliki 8,23 Gram Sabu

Share artikel ini

DetikNews86, Gayo Lues | Satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap pria berinisial AR,39, warga Gampong (Desa) Penosan, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues, penangkapan di rumahnya dini hari, Senin (25/7/2022).

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, SH dikonfirmasi melalui telepon membenarkan Ikhwal penangkapan tersebut. AR ditengkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu sekitar 8,23 gram.

“Benar tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya atas dugaan kepemilikan sabu 8, 23 gram, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Darli, Senin

Lebih lanjut AKP Darli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa AR diduga pengedar sabu dan akan melakukan transaksi pada Senin dini hari.

Menanggapi informasi tersebut polisi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Darli langsung bergerak menuju rumah AR di Gampong Penosan, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues pukul 01.30 WIB.

“Kami melakukan penggeledahan dirumah AR, petugas menemukan narkotika jenis sabu ditumpukan pakaian yang dimasukkan ke dalam kotak rokok sebanyak satu buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 paket kecil sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening,

Selain itu, satu paket besar sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 8,23 gram, kemudian barang bukti bersama pelaku langsung di amankan Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Darli

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 paket kecil sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening, satu paket besar sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 8,23 gram, satu buah kotak rokok warna merah merk gudang garam merah

Kemudian, satu buah sendok sabu, satu buah pipet yang sudah di potong, satu paket alat hisap sabu (Bong), satu unit hp bersama kartu card, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam les kuning tidak memiliki nomor polisi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba bermain dengan narkotika, karena hanya ada dua resiko dari penyalahgunaan barang haram itu, mati atau penjara,” kata AKP Darli. (KPA)