DetikNews86, Aceh Tengah | Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Subhandhy, AP, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dilangsungkan di Gedung Operasional Room Setdakab setempat, Senin (25/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPU Aceh Tgk. Abu Faisal Ali, Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. Amri Jalaluddin, Kepala Kemenag Saidi Bentara, mewakili Forkopimda, serta diikuti oleh 45 orang peserta dari Dewan Kehormatan Ulama MPU, para Anggota MPU dan Tokoh Agama/Pimpinan Dayah di Kabupaten Aceh Tengah.
Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. Amri Jalaluddin dalam Khutbah Iftitahnya mengatakan bahwa, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pandangan pihak terkait terhadap hasil kajian fatwa dan tausyiah MPU Aceh, agar dapat tersosialisasi dengan baik ditengah-tengah masyarakat.
Disebutkannya, fatwa MPU yang disosialisasikan pada kesempatan itu masing-masing Fatwa MPU Aceh No. 9 Tahun 2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh.
Fatwa MPU Aceh No. 1 Tahun 2021 tentang Waqaf Tunai Menurut Perspektif Hukum Islam
Fatwa MPU Aceh No. 4 Tahun 2021 tentang Pemimpin Muslim yang melegalkan Kemaksiatan menurut Hukum Islam, serta Tausyiah MPU Aceh No. 7 Tahun 2020 tentang Majelis Pengajian MPTTI.
“Untuk menyampaikan terkait Fatwa dan Tausyiah MPU Aceh ini, kita menghadirkan narasumber tunggal, yaitu Ketua MPU Aceh, Tgk. Abu Faisal Ali” ujar Amri.
Sementara itu, bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Subhandhy menyampaikan apresiasi atas digagasnya kegiatan tersebut. Dikatakannya, melalui kegiatan ini fatwa-fatwa MPU yang telah dijadikan sebagai rujukan hukum Islam di Aceh ini dapat diketahui lebih luas dan dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh dan MPU Aceh Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini. Karena ini akan menjadi kegiatan yang menambah wawasan dan diskusi masalah-masalah yang terjadi selama ini terkait hukum-hukum Islam, secara umum di Aceh dan secara khusus di Kabupaten Aceh Tengah” kata Sekda Subhandhy.
Bupati berharap agar peserta yang merupakan tokoh atau pemuka agama Islam ini dapat meneruskan sosialisasi fatwa dan tausyiah MPU Aceh ini ketengah-tengah masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.
“Jadi kami sangat menaruh harapan, setelah sosialisasi ini, informasi-informasi yang kita terima dapat disosialisasikan kembali, agar fatwa dan hukum Islam dapat tersampaikan kepada masyarakat” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan pengamalan dan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam dengan tunduk dan taat atas aturan yang ditetapkan pemerintah dan ulama. (KPA)