Di Duga Kebal Hukum Karena Merasa Punya Ijin Menjual Minuman keras(Minol) Di Tengah Pemungkiman warga

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com.Toko sekaligus rumah Diduga Tempat menjual bermacam jenis merk minuman keras miras(minol) milik! berinisial SH ini, Kebal Hukum Merasa Memiliki Izin menjual Minuman keras Miras(minol)jadi terkesan baginya aman aman saja walaupun sempat di beritakan awak media.

Ketika Team Awak Media mencoba klrifikasi dengan pemilik toko penjual Minuman miras berakahol(minol)Awak Media Tidak bisa menemui pemilik Rumah berinisial SH, dikarena tidak ada dirumah dan susah untuk di temui.Selasa 26/07/22.

Toko Miras yang sekaligus rumah milik SH ini, yang terletak di lingkungan cungking, kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, beroperasi sudah cukup lama di tengah lingkungan yang padat rumah penduduk, yang sangat berdekatan dengan Mushola

Di sisi lain, tidak sampai di situ saja, awak Media mendatangi rumah ketua RT(Sarbini) lingkungan Cungking teryata ketua RT (sarbini) tidak ada di rumahnya.

Lanjut, ketika Awak Media klarifikasi kepada warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan dan menjelaskan bahwa kami tidak senang di Desa kami ada penjual Miras (minol) katanya mempunyai Surat ijin dan sudah beropasi Lama, karena dapat merusak nama baik Desa kami juga dapat merusak moral untuk generasi Anak Mudah di Desa kami dan setiap malam kami merasa terggangu dengan suara bising gebar geber sepeda montor yang mau membeli minuman keras waktu tengah malam dalam keadaan mabok mungkin dengan adanya berita yang Di publikasikan oleh Awak Media bisa membantu menyingkapi masalah penjualan Minuman keras(Minol)di tengah pemungkiman warga dan Ada tindak tegas dari aparat kepolisian atau intasi terkait ,Ucap warga


Tidak sampai disitu, Aktivis muda berdarah Betawi, sapaan Lanni ini angkat suara soal maraknya Minimum keras. “Minuman keras dan perilaku tidak terpuji adalah dua hal yang saling terkaitan, karena belakangan ini makin sering kejadian yang meresahkan masyarakat, Tercatat pada semester awal tahun ini, beberapa kejahatan seksual pada anak terjadi setelah pelakunya meminum minuman keras, dimana orang akan terdorong melakukan perbuatan keji, ketika akal pikirannya telah dipengaruhi oleh minuman keras, yang saya aneh lagi, benarkah perda keluarkan ijin miras, apakah ijinnnya bebas jual dimanapun, seperti perkampungan dan diranah pendidikan,”tegas Lanni.

“Saya berharap penegak hukum dan aturan Perda lebih tegas lagi soal peredaran minuman beralkohol, ayolah jangan di remehkan soal miras ini, kasihan anak-anak generasi bangsa, kalau sampai semua menghobikan miras, mau jadi apa Negara kita ini, dan perlu kita ketahui harapan orangtua terhadap anaknya, gak mungkin orangtua mau melihat anaknya rusak karena minuman beralkohol kan.”tutup Aktivis muda ini, dengan nada amarah.(IP Nanang)