Ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru Angkat Bicara Terkait Polemik Fraksi Bupolo Di DPRD Kabupaten Buru

Share artikel ini

Namlea,Kab.Buru (Maluku) DetikNews86.com – Ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru Muhamad Daniel Rigan yang tren disapa dimasyarakat dengan panggilan MDR, melalui telepon selulernya kepada media ini jumat (29/07/2022) pukul 09.30 wit

MDR selaku Ketua Partai Nasdem Buru Angkat bicara terkait  polemik yang terjadi pada lembaga parlemen DPRD Buru maupun internal Partai sebagaimana dilansir diberbagai media cetak, elektronik  dan online pada rabu (27/07/2022)

“Sebagaimana disampaikan  kepada media ini bahwa sebagai partai politik itu kita mengikuti Peraturan DPRD Kabupaten Buru  Nomor 01 tahun 2020 tentang  Tata Tertib  DPRD Kabupaten Buru  pasal 123 , 124  yang  mengatur tentang alat-alat kelengkapan DPRD. Ungkap MDR

“Lanjutnya, Di dalam aturan tatib dalam rapat dewan itu di awal kesepakatan dipilih seorang Ketua Fraksi dan sekretaris fraksi itupun ada masa berlakunya , dan untuk penyegaran kembali tetap selaku ketua partai mengusulkan  dengan mengajukan  surat kepada Ketua Fraksi dan Ketua DPRD agar  pergantian ketua fraksi”  sambungnya

“MDR dalam penegasannya,  surat pengusulan yang kami ajukan adalah saudara Roby Nurlatu sebagai Ketua Fraksi Bupolo berdasarkan  tatib DPRD dan juga  kita Partai Nasdem memiliki  2 (dua)  kursi di parlemen”  tegas Ketua Partai Nasdem Buru”

“Wajarlah kita mengusulkan kepada Ketua Fraksi dan Ketua DPRD agar ada penyengaran didalam fraksi Bupolo” pintanya melalui sambungan gegam telepon selulernya kepada media ini Jumat (29/07/2022)

“Mengingat Awalnya Ketua Fraksi sudah dipimpin At Tanaya 2 (dua) stengah tahun lebih  walaupun Partai Demokrat hanya miliki 1 (satu) kursi di parlemen, juga Partai Perindo 1 (satu) kursi.”  Pungkas MDR

“Memang salah kalau kita Partai Nasdem itu 2 (dua) kursi tidak boleh   mengajukan surat pengusulan kepada Ketua Fraksi dan ketua DPRD agar  tahap kedua ini masuk partai Nasdem menjadi Ketua Fraksi Bupolo kan lucu, dan terpenting kami telah mengajukan sesuai aturan tatib agar tidak ada yang salah lagi seperti itu” paparnya

“Menyinggung terkait statmen yang dilontarkan mantan Ketua Fraksi Bupolo  yang juga  Ketua Partai Demokrat Buru Erwin Tanaya  yang dilansir dimedia online belum lama ini menyatakan dirinya   tidak pernah membicarakan perubahan itu, bahkan  Surat yang diajukan partai Nasdem untuk pergantian Ketua Fraksi Bupolo tidak tau dan tidak pernah menerima surat itu” terang Tanaya

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Partai Nasdem Buru M. Daniel Rigan (MDR) bahwa secara aturan saya selaku Ketua Partai Nasdem sudah mengajukan surat pengusulan itu saya sudah masukan kepada Ketua Fraksi Bupolo dan Ketua DPRD Buru  ungkap MDR

“Jadi kalau surat itu tidak ditemukan berarti ada Jin di Fraksi Bupolo itu, aneh masa Ketua DPRD dapat tembusannya, masa di fraksi Bupolo Ketua Fraksi tidak ada kan seperti itu.”

“Yang paling disesalkan ada rame dibagi bagi surat kesepakatan saat paripurna,  kalau bagi saya selaku pimpinan partai itu kesepakatan yang  dibuat oleh ketiga para tokoh dari partai Nasdem, Partai Demokrat dan partai Perindo, bukan kesepakatan partai politik”

“Pasalnya pernyataan kesepakatan itu tertuang 1 periode 5 tahun dan tidak bisa dibatalhan oleh salah satu partai politik, hal  ini tidak sesuai  prosedur dan tatib karena ditatib pasal 123 itu hanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan kemudian diusulkan kembali ketua fraksi dan bukan seperti kesepakatan yang telah berjalan itu.”

“MDR mengakui, kesepakatan waktu itu saya belum  menjadi pimpinan partai Nasdem sehingga surat  kesepakatan  yang dibuat untuk mencalonkan AT Tanaya menjadi Ketua fraksi Bupolo selama 5 tahun itu saja sudah menabrak aturan ini kan lucu, mereka berani membuat kesepakatan diluar ketentuan Tatib sebagaimana diatur dalam pasal 21, 23 dan 24, 123, 124 itu”

“Hal ini sebenarnya tidak boleh melanggar tatib itu.  jangan samakan partai dengan Kebun ketel minyak kayu putih atau Kebon Kelapa yang biasa  dikontrak sampai 5 tahun”

“Kita ini partai-politik ada regulasinya ada tuannya, kalau ada tanda tangan seperti itu cacat hukum dan tidak boleh karena saya sudah koordinasi dengan DPW dan DPP tidak pernah ada perintah untuk Partai Nasdem melakukan hal seperti itu”

“Apalagi  tidak diketahui oleh DPP maka saya sebagai Ketua Partai diperintahkan untuk membuat surat kepada Ketua Fraksi agar melakukan musyawarah untuk menggantikan saudara AT  Tanaya dari Ketua Fraksi Bupolo”

“Olehnya itu Partai Nasdem mengusulkan saudara Robin Nurlatu untuk menjadi Ketua Fraksi Bupolo karena saudara Erwin Tanaya  sudah memimpin lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan  ya seperti itu”

Menurut MDR, Kalau memang surat itu tidak sampai tolong dilihat atau dicek baik-baik jangan sampai hanya itu kekesalan pak At masalah kesepakatan dan mau menghindar, karena pada waktu surat itu sampai ada juga surat undangan dari DPRD untuk mengikuti Paripurna itu

Saat itu dia juga diundang secara resmi waktu dilakukan paripurna tetapi dia tidak hadir alias berhalangan atau apapun saya tidak mengerti jadi tahapan-tahapan itu sudah dilakukan karena  kita tau di dalam DPRD ini mereka mengandung politik kolegial.

“Yang dipersoalkan di sini adalah saya melihat suatu hal yang menurut saya itu tidak penting yang semestinya mereka membuat perjanjian itu di bawah tangan mereka harus menyelesaikan secara internal dan jangan dibawa ke publik.”

“Karena Tatib sudah mengatur secara jelas tatib itu adalah peraturan DPRD dimana didalamnya ada ketentuan waktu di situ apalagi dia harus sadar dia itu hanya satu kursi kalau saya hari itu sudah jadi pemimpin partai kayak Darwis Dia tidak dapat menjadi Ketua Fraksi Bupolo”  imbuh MDR

Sekali lagi tolong catat ini bukan kontrak ketel kayu putih, ini partai politik punya regulasi, kalau ada ribut jangan dibawa ke publik semua itu dilakukan atas persetujuan partai DPP dan DPW supaya ini harus diputuskan.” terangnya

“Saya sebagai ketua partai saya harus bekerja sebagai petugas partai melaksanakan keputusan dan perintah partai dilaksanakan dan saya melihat bahwa ini tidak menyalahi aturan sebab tahapan-tahapannya sudah kita lakukan”

“Selaku Ketua Partai Nasdem telah membuat surat kepada fraksi Bupolo untuk diadakan musyawarah rapat untuk penggantian alat kelengkapan (APD) DPRD itupun sudah kita lakukan kalau itu sudah ada dan hilang itu bukan urusan saya karena surat sudah masuk di ruangan fraksi.” Ujar MDR

“Pada waktu mau Paripurna semua mendapat undangan juga tetapi pada waktu itu pak At Tanaya tidak hadir dan waktu mau musyawarah memang saya mendapat informasi pak At Tanaya berhalangan”

*Sanksi Kader Nasdem*

“Terkait kader partai yang inkonstitusional yang melakukan kesepakatan dapat merugikan Partai Nasdem, itu akan ditertibkan, Partai Nasdem pasti dari DPP dan DPW  akan mengambil suatu  keputusan, saya masih menunggu keputusan dari DPP  langkah-langkah apa yang akan di ambil dalam keteledoran yang sudah dilaksanakan ini”

“Ada langkah-langkah atau sanksi sanksi apa yang akan diberikan Apakah teguran atau langkah-langkah lain itupun masih menunggu keputusan dari DPP Partai Nasdem”  ujar Ketua Nasdem

“Apalagi saya selaku Ketua Partai Nasdem Kabupaten Buru  baru saja saya melihat surat kesepakatan itu pada waktu Paripurna kemarin itu saya kaget saat ribut diparipurna baru surat itu ada semacam kontrak di luar partai”  kaget MDR

“Tetapi yang paling saya sesalkan At Tanaya  menggunakan kontrak itu untuk membela dirinya dan bukan mengikuti tatib, semestinya kontrak-kontrak seperti itu melanggar aturan  apalagi sebagai anggora DPRD  dan Ketua Partai juga harus hati-hati” ingat Ketua Partai Nasdem

“Saya ulangi lagi ini bukan Dusun kayu putih atau Dusun kelapa tapi ini partai politik yang punya regulasi dan punya tuan dipusat dan ini bukan ketel kayu putih Jadi siapa saja ada uang bisa kontrak bukan begitu, mereka punya tatib dipasal 123,124, dan  pasal 228,229, tapi kenapa dilanggar.” Papar MDR

Harapan saya ke depan sebagai pimpinan DPRD harus tajam melihat hal ini saya salut  Apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD  Buru M. Rum Soplestuny itu sudah benar karena mengikuti tatib,

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 228 dan 229  peraturan DPRD  Tentang tatib dimana  fraksi utuh atau fraksi gabungan partai politik untuk 4 kursi terdiri dari Ketua Fraksi,  Wakil Ketua, sekretaris dan  Anggota,  kalau 3 kursi saja berarti Ketua,  Sekretaris dan Anggota, jadi kita fraksi Bupolo  4 kursi, Ketua  Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota”

“Sehingga kalau namanya politik yang bersifat kolektif kolegial kalau Ketua berhalangan itu bisa dilakukan oleh Wakil Ketua dan Itupun kalau dilaksanakan oleh Wakil Ketua itu sah, sebagai Wakil Ketua karena itu menganut asas kolektif kolegial bukan absolut.”

“Kenapa sampai dia (red.Tanaya) tidak hadir itu karena dia  berpegang pada surat kesepakatan yang mereka buat awalnya menjadi ketua fraksi 5 tahun itu makanya dia sengaja tidak hadir dalam paripurna itu’

“Sekarang sudah diputuskan dengan aturan-aturan yang sudah ada, kita berdiri dengan garis aturan yang benar,  malah kita dilecehkan di luar macam-macam atau tidak sportif lah sekarang Partai Nasdem berpihak kepada rakyat”

“Partai Nasdem tidak ada bersekutu dengan hal-hal yang berurusan dengan  kejahatan-kejahatan catat bahasa saya itu jika terbukti saya akan gantikan anggota partai yang kalau coba bermain dalam hal kejahatan’. Tutup Ketua Partai Nasdem Buru Muhamad Daniel Rigan.

(Bung Forbes)