Gara gara menebang pohon pulai dan pohon karet warga sungai kijang diamankan polisi

Share artikel ini

MURATARA Detiknews86.com Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 24 / VII / 2022 / SUMSEL / MURATARA / SEK RAWAS ULU, Tanggal 28 Juli 2022 Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira 14.00 wib didesa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera. telah terjadi tindak pidana pengeerusakan terhadap barang yang di lakukan oleh RAJIWAN Bin SULAIMAN dan BETAN dengan cara menebang beberapa batang pohon pula ini dan pohon karet dengan menggunakan Alat Mesin Cinshaw (gergaji mesin) sehingga menimbulkan kerusakan pada kebun milik MASINI Binti MARTONO.

Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di jalan Lintas sumatera Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten. Muratara Provinsi Sumatera Selatan setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ulu IPTU HERWAN OKTARIANSYAH, SE,M.Si. beserta Kanit Reskrim IPDA ANTON ANDRIONO memimpin langsung Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan, Kapolsek Rawas Ulu beserta Kanit Reskrim dan Anggota langsung menuju Ke Jalan Lintas Sumatera di Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. melakukan penyelidikan, dan memang benar Tersangka sedang berada di Jalan lintas sumatera Di Desa Sungai Jauh.

Kapolsek menyampaikan Sesampainya di desa sungai jauh , sekira pukul 17.30 wib anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang pada saat itu Tersangka berada di jalan lintas Sumatera desa Sungai Jauh.saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku dibawa ke Kantor Polsek Rawas Ulu untuk diamankan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (ZL)