Gara-Gara Pak Ogah Hentikan Truk Sekarang Berurusan Polisi Deh.

Share artikel ini

Pati Jateng.//detikNews86.comGara-gara Truk di hentikan Oleh Pak Ogah sekarang terjaring Oleh Polisi.kejadian  terjadi   di Jalan pantura pati ,turut Desa Batursari Batangan .sabtu 30 juli 2022

Diketahui korban Sdr Sugito bin Kasno asal Pemalang, 4 Februari 1989 , sopir ,Islam , Dusun Kauman RT.03 RW.08 Desa Petarukan Kec. Petarukan Kab .Pemalang

Dan  Pelaku Sdr.Kasmawi Bin Suparman(pak Ogah), 37 tahun , dagang , Islam , Desa Batursari Kec. Batangan  Kabupaten Pati serta temannya Sdr Umbarno dan sementara Sdr Togok anak salah satu pelaku menjadi DPO Oleh Polres Pati.

Kapolres pati melalui Kasi Humas Iptu Sukarno menjelaskan ,”awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira jam 14.00 wib korban(Sugito) mengendarai KBM TRUK dari arah Rembang menuju  ke Pati sesampainya di TKP dihentikan pelaku( kasnawi), karena cara memberhentikannya secara mendadak sehingga truk tidak bisa langsung berhenti dan hampir menyenggol pelaku , karena pelaku tidak terima  kemudian pelaku marah dan melempar batu  bersama sama ,sehingga mengenai bagian kaca dan sepion sebelah kiri truk .”ugkapnya

Lanjut Sukarno,”dengan  adanya kejadian tersebut , anggota Resmob mengintrogasi korban dan melihat Vidio yg tersebar kemudian team Resmob melakukan penyelidikan.setelah Resmob  mengetahui  pelaku yang ada dirumahnya, selanjutnya di amankan serta barang bukti yang berupa batu .untuk guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pati .”terang tandas Iptu Sukarno

Penulis : Yanti.