Pati Jateng.//detikNews86.com – Gara-gara Truk di hentikan Oleh Pak Ogah sekarang terjaring Oleh Polisi.kejadian terjadi di Jalan pantura pati ,turut Desa Batursari Batangan .sabtu 30 juli 2022
Diketahui korban Sdr Sugito bin Kasno asal Pemalang, 4 Februari 1989 , sopir ,Islam , Dusun Kauman RT.03 RW.08 Desa Petarukan Kec. Petarukan Kab .Pemalang
Dan Pelaku Sdr.Kasmawi Bin Suparman(pak Ogah), 37 tahun , dagang , Islam , Desa Batursari Kec. Batangan Kabupaten Pati serta temannya Sdr Umbarno dan sementara Sdr Togok anak salah satu pelaku menjadi DPO Oleh Polres Pati.
Kapolres pati melalui Kasi Humas Iptu Sukarno menjelaskan ,”awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira jam 14.00 wib korban(Sugito) mengendarai KBM TRUK dari arah Rembang menuju ke Pati sesampainya di TKP dihentikan pelaku( kasnawi), karena cara memberhentikannya secara mendadak sehingga truk tidak bisa langsung berhenti dan hampir menyenggol pelaku , karena pelaku tidak terima kemudian pelaku marah dan melempar batu bersama sama ,sehingga mengenai bagian kaca dan sepion sebelah kiri truk .”ugkapnya
Lanjut Sukarno,”dengan adanya kejadian tersebut , anggota Resmob mengintrogasi korban dan melihat Vidio yg tersebar kemudian team Resmob melakukan penyelidikan.setelah Resmob mengetahui pelaku yang ada dirumahnya, selanjutnya di amankan serta barang bukti yang berupa batu .untuk guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pati .”terang tandas Iptu Sukarno
Penulis : Yanti.