Lampung Barat//Detiknews86.com – Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat, bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, yang menerima laporan dari orang tua korban penusukan di Buat Nyerupa beberapa waktu lalu, dengan gerak cepat Team TEKAB dan unit Reskrim Polsek Balik Bukit, akhirnya berhasil mengaman pelaku penusukan yang menewaskan R,P(16) tahun, warga Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten Oku Selatan, Sabtu (30/7/2022).
Pelaku berinisial A,W (15) tahun, warga Kedamaian Buay Nyerupa Kecamatan Sukau kabupaten Lampung Barat, Pelaku diamankan di kediamannya setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan penyitaan barang bukti, oleh Team Satreskrim Polres Lampung Barat, berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan,” Berdasarkan laporan orang tua korban dan keterangan saksi, sebelum kejadian korban terlihat cekcok dengan penonton yang lain, namun keduanya sempat dilerai oleh kawan kawan nya, ujarnya.
Lanjutnya, kemudian kedua nya bertemu lagi di dekat panggung orgen tunggal, dan terjadilah perkelahian kembali yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk sedalam 10 Cm dan meninggal dunia ketika di bawa ke UPT Puskesmas.
“Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut dan hasil rangkaian olah TKP kita di lokasi kejadian diketahui bahwa terduga pelaku memiliki ciri-ciri badan gemuk, kulit sawo matang dan memakai jaket warna loreng pada saat kejadian sehingga kita langsung mencari identitas korban,” kata Iptu Arnis, Minggu (31/7/2022).
“Setelah mengetahui identitas pelaku, tim tekab 308 bersama unit reskrim Polsek Balik Bukit langsung mencari pelaku dan pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 23:45 pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.
“Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan melakukan pendekatan yang humanis terhadap keluarga, dan pelaku pun mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.
Dikediaman pelaku jajaran tekab 308 dan unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Polres Lambar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya pelaku di ancam dengan pasal pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti umdang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Samsun