Detiknews.id.Dompu.NTB.Kasus Penganiayaan yang di alami beberapa anggota Kesatuan Masyarakat Dompu ( KMD ) yang terjadi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pandopo Bupati Dompu satu bulan lalu tepatnya pada Hari Senin ( 18/10/2021) sekitar pukul 10.30 Wita, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan musyawarah mufakat dan perdamaian.
Keterangan pers Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU ADHAR S.Sos yang di lansir sejumlah awak media Jum,at ( 26/11/2021 ) sekitar Pukul 10.00 Wita mengatakan bahwa kasus Penganiayaan dan pemukulan yang di laporkan Korban Ajunnarufid dan kawan kawan sesuai laporan Polisi tertanggal 21 Oktober 2021 sedang di lakukan penyidikan oleh pihak Satreskrim Polres Dompu.Namun seiring berjalan waktu akhirnya kasus tersebut dapat di selesaikan dengan menempuh asas musyawarah dan
mufakat atau perdamaian oleh kedua belah pihak baik pihak pelapor maupun terlapor.
“Kedua belah pihak terlapor dan pelapor bersama sama datang keĀ ruangan saya untuk menyampaikan keinginannya bahwa kasus tersebut akan kami selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan Tampa ada paksaan dari pihak lain. dan kami selaku penyidik hanya menfasilitasi serta mengakomondir keingian kedua belah pihak. Sehingga Kasus ini kita lakukan melalui Restorasi Jastis.ucap Adhar di pada awak media di ruangan kerjanya.
Alhamdullah kedua belah pihak baik Pelapor maupun terlapor dengan ikhlas dan sepakat menyelesaikan perseturuan ini di meja perdamaian yang di saksikan oleh sejumlah awak media.jelas Kasat Reskrim.
Ia berharap kedepan kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi karena kasus pemukulan dan penganiyaan seperti ini mempunyai implikasi hukum bagi siapapun yang melakukanya.dan Kasat berharap agar kejadian ini dapat di jadikan pelajaran untuk kedua belah pihak terutama terhadap terlapor Adn dan DH.
Selain itu ia juga menghimbau kepada kedua belah pihak agar tidak saling mencerca dan mencurigai bahwa upaya perdamaian ini di inisiasi oleh pihak Kepolisian sehingga hal ini akan mencederai institusi Polres Dompu apa lagi mempermainkan keadilan hukum.
“Pointnya kami hanya merespon dan mengakomondir keinginan kedua belah pihak untuk bersepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui musyawarah dan mufakat melalui Restorasi jastis hal ini sesuai landasan hukum yang ada serta anjuran pimpinan di atasnya.tandasnya.
Kemudian kedua belah pihak saling bersalaman dan bergandeng tangan sebagai tanda bahwa proses perdamaian sesui aturan yang ada dan paling pokok bahwa kedua belah pihak tidak akanĀ saling menuntut di kemudian hari dan proses perdamaian ini sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan Tampa intervensi dari pihak manapun.pungkasnya.
jurnalis Rdw,Ddo.