Detiknews86.com-Subulussalam | Dedi Yanto Penah Solin, sesalkan sikap panitia pilmukim Belegen yang tak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala mukim. Rabu (3/8/2022)
Dedi atas nama masyarakat kemukiman Belegen telah menyurati panitia, tanggal (1/8/2022) mempertanyakan berkas salah satu bakal calon kepala mukim yang tidak singkron ktp Kk, ijazah dan akta kelahiran.
“Kami telah menyurati panitia Pada Hari senin tanggal 1/8/2022 terkait syarat pencalonan salah satu kandidat yang kami anggap cacat Hukum”
Panitia membalas surat kami terkait apa yang kami pertanyakan sudah sesuai menurut prosedur , karena yang bersangkutan sudah melampirkan surat keputusan penetapan pengadilan bahwa Nama ktp kk ijazah dan akta kelahiran Nama yang sama itulah bunyi balasan Surat kepada kami,imbuh Dedi Yanto Penah Solin
Jelas kata dedi, kalaupun Ada Surat keputusan pengadilan itu Di tujukan ke (Discapil) dinas kependudukan dan catatan sipil untuk merubah indititas.bukan melampirkan sebagai syarat pencalonan.
Jadi disini kami menduga panitia tidak memahami atau ada main mata dengan calon tersebut.yang merubah identitas calon tersebut Di catatan sipil bukan panitia.
“Kami sebagai masyarakat kemukiman Belegen bukan ingin mencekal saudara B supaya tidak mencalonkan diri, syarat penjaringan pencalonan kan ada tenggang waktu sebelum verifikasi berkas penetapan calon, kenapa tidak dirubah Kalo memang sudah Ada surat keputusan pengadilan”
“Dan ini akan kita buktikan kepada publik karena yang biasa dipanggil Bijak ini sudah pernah menjabat Pj Kepala Mukim Belegen, yang mana sebenarnya nama aslinya”, imbuh Dedi Yanto Penah Solin
“Dan selanjutnya Kata dedi yang pernah bermitra dengan orang bpjs dikemukiman Belegen Ada Dua nama Lamsan, satu lamsana masyarakat Biasa satu lagi lamsana Yang biasa dipanggil bijak” tutup Dedi
Jelas kata dedi dan disitu kami membaca juga perwal walikota nomor 38. Pejabat kepala mukim mempunyai tugas, A, menyelenggarakan pemerintahan mukim, B, memfasilitasi pemilihan kepala mukim, dan tidak boleh mencalon diri sebagai mukim difinitif.[RMN]