Bungo//detiknews86.com
Dalam rangka memeriahkan 17 Agustus 2022 seluruh Lembaga Pemerintah terutama Sekolah – Sekolah di wilayah Kabupaten Bungo – Jambi mulai dari jenjang SD/MIN/MIS sampai dengan SMP/MTSn/MTSs dibawah binaan Dinas Pendidikan maupun Kemenag Bungo saat ini disibukkan mempersiapkan peserta didik untuk kegiatan drumband.
Mulai dari sekolah yang tidak memiliki alat drumband sampai dengan yang sudah memiliki alat drumband, baik yang alat drumband nya sudah rusak, semuanya berupaya untuk bisa ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun RI pada tanggal 17 Agusutus 2022 mendatang.
Hingga seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pembelian alat drumband yang baru maupun untuk perbaikkan alat drumband yang sudah rusak di beban kan kepada orang tua siswa melalui komite, padahal sudah jelas di dalam permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 komite dilarang untuk memungut uang dari orangtua murid dengan mematok sejumlah uang dengan waktu yang ditentukan.
Seperti yang dijumpai awak media detiknews86.com di beberapa sekolah, menerima laporan dari orangtua siswa salah satunya MTSs Darul Ma’rif Tanah Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo – Jambi telah membuat kesepakatan yang terkesan dipaksakan untuk membeli alat drumband yang belum ada seharga Rp.36.000.000,-.
Saat di konfirmasi dengan kepala MTSs Darul Ma’rif “Fisol Evendy, S.Pd.I” mengaku dan membenarkan adanya iuran tersebut, ini penjelasannya, “Jumlah siswa kami sebanyak 120 orang, karena kami belum memiliki alat drumband maka kami melalui komite mengadakan rapat dengan walimurid dan di sepekati lah per siswa iuran sebesar Rp.416.000-, dengan cara dicicil selama 4 bulan selesai, akhirnya saya selaku kepala MTSs ini menalangi dulu uang untuk membeli alat drumband tersebut dengan cara meminjam di koperasi atas nama saya sendiri menjelang iuran dari siswa tersebut selesai karena alat drumband tersebut akan digunakan pada 17 Agustus 2022 mendatang”, jelas Kepala MTSs Darul Ma’rif Fisol Evendy di ruang kelas karena belum punya kantor khusus.
“Kelas yang dikenakan iuran tersebut adalah kelas 2 dan kelas 3 saja sedangkan kelas 1 tidak dikenakan iuran, karena siswa kelas 1 ini masih banyak memerlukan biaya untuk beli seragam”, tambah fisol.
Sangat disayangkan sekali dunia pendidikan kita ini sudah dicampuri dengan azas manfaat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok untuk mendapatkan kesempatan meraup keuntungan/fee dari pembelian barang jasa tersebut. Tidak mustahil ada keuntungan yang di dapatkan dari transaksi pembelian alat drumband tersebut. Ini bisa kita hitung secara riil dari jenis barang, merek barang, kualitas barang dan harga barang, bandingkan dengan nilai iuran siswa yang dikumpulkan apakah akurat. Kalau saja kita lakukan audit eksternal terhadap pembelian barang tersebut tidak menutup kemungkinan adanya keuntungan ataupun fee yang didapatkan. Berarti diduga sudah terjadi indikasi tindak pidana korupsi memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk pribadi maupun sekelompok orang.
Diminta pihak ombudsman segera turun meninjau ke sekolah untuk memeriksa terkait pungutan pungutan terhadap walimurid yang selalu menggunakan/bekerjasama dengan Komite Sekolah, sementara kop surat undangan rapat menggunakan kop sekolah bukan komite sekolah. Apakah seorang komite sekolah menyimpan file kop surat sekolah, ini perlu dipertanyakan kenapa bisa terjadi.
(Rhm)