Namlea,Kab.Buru (Maluku) DetikNews86.com – Pada tanggal 04 Agustus 2022 Pukul 10.30 WIT, telah di laksanakan Apel Pengecekan dalam rangka kegiatan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak oleh Personel Gabungan dari Polres Pulau Buru, Kodim 1506/ Namlea dan Subdenpom XVI/2 – 2 Namlea, Sat Pol PP Kab.Buru dibawah Pimpinan Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos.
Lokasi penertiban di Jalur “D” Dusun Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Anggota personil yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut adalah, Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun, S.Sos, MH Kompol Ruben M.H. Sihombing, S.IK, Kasat Narkoba Polres Pulau Buru AKP Wahidin Sabsuha, Kasat Polair Polres Pulau Buru Ipda Jefilery J. Manuhua, Kasat Tahti Polres Pulau Buru Iptu Andre Layan, S.Pd.K, Kasi Propam Polres Pulau Buru IPDA Abdulah Makassar
Kanit IV Sat Reskrim Polres Pulau Buru Ipda Carles Langitan, SH, Kapolsek Waeapo IPDA Andreas H. Panjaitan, S.Tr.K
Sementara itu adapun Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai adalah, seratus tujuh puluh lima (175) personel Polres Pulau Buru , lima belas (15) Personel dari Kodim 1506/ Namlea di pimpin oleh Pelda Hendrayadi, tiga (3) Personel dari Subdenpom XVI/2 – 2 Namlea di Pimpin oleh Peltu Dedi Kusuma, tiga belas (13) Personel dari Sat Pol PP Kab.Buru di pimpin oleh Hasan Ipa Kabid Trantib.
Tepat Pukul 10.00 WIT personel yang terlibat dalam kegiatan penertiban tiba di pertigaan jalur D dusun Wamsait, desa dava, Kecamatan Waealata Lokasi PETI Gunung Botak.
Kemudian dilaksankan Apel Pengecekan Personel yang di ambil oleh Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun. Dalam sambutannya Uspril mengatakan, tugas ini merupakan tugas kemanusiaan dimana telah ada keresahan masyarakat akibat aktifitas penambangan emas secara ilegal. Diharapkan semuanya laksanakan tugas secara humanis. Dirinya juga berterimakasih kepada semuanya yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.
” Tidak ada yang mengeluarkan tembakan tanpa perintah baik tembakan dari senjata api ataupun dari Flasbal, ” Tegasnya.
Lanjut Uspril dalam kegiatannya, kita harus merusak dengan cara membakar dan membongkar semua barang dan alat milik penambang yang telah ditinggalkan dan membantu masyarakat untuk membongkar semua tenda-tenda yang masih ada Ungkapnya.
Uspril menambahkan, kegiatan akan dibagi dalam 3 (tiga) kelompok dan ada perwira yang memimpin di masing-masing kelompok.
” Tunjukan bahwa kita bertugas secara humanis dan berkeadilan. Utamakan keselamatan pribadi dan kelompok karena daerah yang akan kita masuki adalah daerah rawan longsor, banyak lubang-lubang dalam yang telah ditinggalkan, ” Terangnya.
Uspril mengingatkan, agar setiap personel dapat menjaga faktor keamanan personel dan material terutama senjata, keselamatan diri pribadi, keselamatan kelompok, dan menghindar bentrokan sama masyarakat. Tandasnya.
Tepat Pukul 10.45 WIT tim mulai bergerak untuk melakukan pembersihan kegiatan penambangan emas dengan cara membongkar dan membakar alat dan barang milik penambang serta membongkar tenda tempat tinggal ataupun tenda warung yang masih ada., membongkar bak-bak rendaman milik penambang yang ditemukan masih beroperasi di lokasi tambang emas Gunung Botak dengan cara merusak pipa air dan terpal bak sehingga bak tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Selanjutnya tim mengarahkan masyarakat untuk segera meninggalkan lokasi tambang emas Gunung Botak yang menjadi tempat aktifitas penambangan emas ilegal,
masyarakat diminta untuk tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas tanpa bahan kimia.
Sampai dengan Pukul 15.30 WIT kegiatan selesai, kemudian team kembali ke Pospam Jalur D Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Dan kembali diadakan apel pengecekan yang diambil oleh Kabag Ops Polres Pulau Buru AKP Uspril W Futwembun di depan pospam Jalur D Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata
Sesuai dengan apa yang telah diperintahkan maka tim penertiban berhadil merusak sejumlah tenda, talang, bak rendaman dan alat-alat penambangan emas yang ditemukan masih berada pada lokasi tambang emas Gunung Botak dengan cara dibakar.
Para penambang yang masih berada dilokasi tambang emas Gunung Botak telah mengemasi barang-barang untuk meninggalkan lokasi tambang emas Gunung Botak.
Lokasi tambang emas Gunung Botak telah bersih dari aktifitas penambangan emas ilegal serta para penambang telah meninggalkan lokasi tambang emas Gunung Botak.
Selama kegiatan penertiban para penambang secara berangsur-angsur telah meninggalkan lokasi PETI dan selama kegiatan berjalan tidak ada perlawanan dari penambang ataupun masyarakat adat pada saat pelaksanaan pernertiban, sehingga penertiban terlaksana dengan aman dan lancar.
Namun kegiatan penertiban dan penyisiran sering di lakukan oleh pihak keamanan tetapi tidak ada solusi dari pemerintah daerah maupun pemerintah Prov. Maluku sehingga di hawatirkan penutupan tambang ini akan berdampak pada tingkat kejahatan meningkat seperti pencurian dan sengketa lahan sehingga perlu pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provisi Maluku untuk mendorong Pemerintah Pusat agar mempercepat Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lokasi Pertambang Gunung Botak.
Diharapkan status tambang tersebut mempunyai legilitas hukum yang sah sehingga permasalahan tambang di Kab.Buru bisa terselesaikan dan juga bisa masukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kab. Buru dan Provinsi Maluku.
Kegiatan penertiban berjalan namun kegiatan aktifitas penambangan di sungai anahoni masih berjalan seperti biasa. Ini yang sangat disesali.
(Bung Forbes)