Polres Bungo Telah Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

oleh
oleh
Share artikel ini

Bungo//detiknews86.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi Resor Bungo Tim Satresnarkoba Polres Bungo Telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu 31 Juli 2022 pukul 17.30 wib.

Penangkapan 2 tersangka dengan NO. LP / A – 127/VII/ 2022 / SPKT. Satresnarkoba/Res Bungo / Polda Jambi. Berikut nama-nama tersangka :
1. Sugiarto, laki-laki 40 tahun, Islam, Petani, Alamat Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hillir Riau
2. Toni Sitohang, laki-laki 35 tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat
Kritang Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Riau.

Pada hari Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 17.30 wib telah di amankan 2 (dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu oleh anggota opsnal satresnarkoba polres Bungo yang dipimpin oleh KAUR BIN Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo IPDA DEKI JUNEL PUTA, S.H, M.M. dengan TKP di wilayah hukum Polsek Tanah Sepenggal tepatnya di Pasar Lubuk Landai Kab. Bungo.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa
paket di duga narkotika jenis sabu, Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17:30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang di informasikan sebelum nya tersebut di
Pasar Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Kab.Bungo dengan cara menghadang laju sepeda motor yang di kendarai nya tersebut.

Setelah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut tim opsnal satresnarkoba polres bungo melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1 (satu) buah

kantong asoi plastik warna hitam yang di dalam nya berisi 1 (satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, Yang barang tersebut di temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2(dua) orang laki-laki tersebut. Selanjut nya tim opsnal satresnarkoba polres bungo membawa ke dua orang laki-laki tersebut ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Dengan Total Jumlah Tersangka 2 (dua) Orang Laki-Laki dan mengamankan barang bukti dengan sejumlah barang bukti :

1. Narkotika Jenis Sabu-Sabu Berat Bersih 758, 89 Gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Sembilan) Gram
2. 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam.
3. 1 (satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalamnya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu.
4. 1 (satu) unit handpone android warna biru dongker.
5. 1 (satu) unit handpone android warna merah.
6. 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.
Barang bukti tersebut diatas merupakan barangĀ  sitaan dalam proses sidik yang saat ini ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 AYAT (2) UU
Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman seumur hidup dan denda satu milyar rupiah.
(Rhm)