Bermula Chek-in Hotel, Pemuda Banda Aceh Rudapaksa Gadis di bawah umur

Share artikel ini

DetikNews86.com-Banda Aceh | Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh seorang remaja berinisial Udin (20) warga Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh atas kasus pelecehan seksual.

Korban sebut saja bernama kembang (14) mengalami tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku di sebuah hotel di Banda Aceh.

“Pelaku ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Jumat (5/8/2022) malam,” kata Kasat Reskrim Kompol Ryan Citra Yudha, Minggu (7/8/2022).

Ryan menjelaskan, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang sebanyak dua kali.

“Kembang diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan.

Kasus ini bermula pada hari Rabu (4/5/2022) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya.

“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang disalah satu tempat,” beber Ryan.

“Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” sambungnya.

Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini?,” dan tersangka pun menjawab “sudah ikut saja.”

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. “Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar,” ujarnya.

Korban Diancam Pisau

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau. Tidak hanya itu, pelaju juga juga mengancam akan menyebarkan video vulgar korban di media sosial.

“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial,” ucap Ryan.

Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Ryan.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, UDIN pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [KPA]