Diduga Penerima Rutilahu Desa Solokan Rentan Adanya Kolusi Dan Nepotisme Tidak Ada Bangunan Hanya Memiliki Lahan Ditetapkan CPCL
DetikNews86.Com._ Karawang. Bantuan Rumah tidak layak huni di Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa barat, Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL)Diduga bukanlah warga yang memilki bangunan rumah, melainkan hanya memiliki sebidang tanah.
Penerima Bantuan Sebagaimana syarat penerimaan manfaat, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memilki tanah dan bangunan rumah sebagai objek sasaran, dengan tingkat kerusakannya sangat parah dan dapat dipastikan kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, kemudian diajukan dan ditetapkan sebagai CPCL. Kata AM.
Berpotensi 2 Penerima Bantuan dari 4 CPCL penerima manfaat Bantuan Perumahan Rutilahu di RT.10/05 Dusun Lamaran ll Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, warga hanya mempunyai lahan, di atas tanahnya tidak terdapat bangunan atau rumah sebagai tempat tinggal.
Ironis … ! Warga yang hanya memiliki sebidang tanah yang tidak memiliki bangunan ditetapkan sebagai penerima manfaat bantuan perbaikan rumah Rutilahu, padahal masih banyak warga setempat yang layak serta memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat justru terlewatkan. ungkap AM dari Swi.
AM Meminta ” Untuk tertib administrasi, penegakan hukum dan keadilan, mengantisipasi adanya tindakan melawan hukum, mengantisipasi KKN.
” Pemerintah dan pihak yang memiliki otoritas serta aparat penegak hukum,patut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) diduga berpotensi adanya permainan kotor Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oknum pihak yang bersentuhan yang menetapkan dan mengajukan. Imbuhnya. 8/8-2022.
Reporter : Tim