DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu terus dilakukan Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu guna menjaga generasi bangsa di Kabupaten Dompu dari jeratan barang haram tersebut, namun langkah itu belum bisa menyadarkan ratu shabu inisial A untuk tidak bermetafosis sebagai pengguna maupun pengedar shabu di Kabupaten Dompu dan ia sering masuk bui karena kasus yang sama.
Mengagetkan publik bahwa tadi siang sekitar pukul 13.00 wita Senin (08/08/2022)Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menangkap seseorang terduga memiliki, menyimpan, menguasai dan pengedar Narkotika
Jenis Shabu-shabu yang tak lain berinisial A residivis yang baru keluar dari bui.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu saat di konfirmasi Awak media mengatakan benar, pihaknya telah melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A Alias Anggun di kamar kos-kosan yang beralamat di lingkungan Simpasai kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Anggun berhasil kami amankan terkait ada laporan dari Masyarakat bahwa di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja kerap terjadi transaksi dan Pesta Narkoba”, ujar Kasat Iptu Abdul Malik, Sah melalui Kasi Humas.
Konstruksi kejadian, berawal laporan masyarakat ada salah satu kamar kos-kosan yg beralamat di lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu kerap terjadinya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu. Bebernya. Selanjutnya Kasat narkoba polres Dompu IPTU Abdul Malik S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam kamar kos-kosan tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya yakni ANGGUN yang merupakan seorang RESIDIVIS dengan kasus yang sama, jelas Malik panggilan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Usai mendapatkan informasi yang falid( A1) kemudian kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju ke TKP yang menjadi target operasi di Lingkungan Simpasai Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam kamar tersebut.
Sebelum pelaku di tangkap kemudian team memanggil saksi masyarakat di sekitarnya untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.
“Team geledah fisik pelaku dan kamar kos lalu team berhasil menemukan barang bukti berupa, 6(enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan satu buah gunting warna hitam, satu buah korek api gas warna hitam, satu buah sekop yang sudah di modifikasi dari sebuah sedotan, satu bundel plastik klip transparan
Serta satu unit hp android warna hitam,dengan total bruto barang bukti shabu,3.37
Gram”, terangnya
Nexnya, anggota tim BravoTambora membawa Terduga dan barang bukti di mako Polres Dompu,Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.
Terduga pelaku kata Kasat Narkoba bakal di jerat pasal 112 dan 114 ayat 1,2 KUHP dan Undang- Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara masuk bui.pungkasnya,
jurnalis, Rdw/ddo.