Patut Di Tindak Perahu Apung Komersial Telukbuyung Diduga Tanpa Izin
Detiknews86.Com._Karawang. Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) meminta Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi, Jajaran APH, Polsek Pakisjaya, Polres Karawang Polda Jawa Barat dan para pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi mendadak dalam menjalankan Tupoksinya.
Pasalnya perahu apung yang akan di jadikan usaha komersial penyebrangan, sekalipun belum beroperasional, saat ini sedang dikerjakan di eretan bapak Maja Rt 07/ 03 Dusun Tanjungjaya Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang diduga kuat tidak memiliki izin.
Masih menurut Ketua DPD SWI Karawang Drs.Ahmad Yusup, Perlu dilakukan tindakan penertiban.
“jembatan apung penyebrangan dikawasan sungai Citarum sektor 19 – 20 tersebut selain legalitas atau izin, perlu dikaji standarisasi. Oleh karena penyebrangan tidak boleh sembarangan ” berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jembatan dalam hal ini masyarakat, kata YS. 08/08/2022
Resiko lainya dimaksud, juga berpotensi dampak dari jembatan apung, dapat menghalangi alur arus air sungai Citarum.
Menghambat sampah, ketika debit air sungai Citarum naik,di takutkan terjadi insiden baru yang dapat kecelakaan hingga menghilangkan nyawa orang lain,serta dapat memicu berkembang biak perahu apung yang tidak memenuhi standar keselamatan warga, pungkasnya. 8/8-2022.
Reporter : Tim