Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran SOP.

Share artikel ini

Jepara//detikNews86.com – Pengadilan Negeri (PN) Jepara menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan penggugat saudara Benyamin Suryo Sabath Hutapea dan tergugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng), Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara, Disampaikan Hakim Ketua  Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), terpaksa menunda persidangan karena salah satu pihak tergugat dalam hal ini Polres Jepara, tidak hadir.

Kuasa hukum Ign Bambang Widjanarko, membenarkan penundaan tersebut. Sedianya sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas Sidang Gugatan perlakuan melawan hukum”Jelasnya. sempat dibuka oleh hakim ketua, namun akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat tak kunjung hadir,” kata Bambang.

Dalam gugatannya, Benyamin Suryo Sabath Hutapea selaku penggugat didampangi kuasa hukumnya mengajukan gugatan mengenai perlakuan melawan hukum” diri penggugat. Berdasarkan Gugatan yang terdaftar pada Tanggal 4 Juli 2022 No. 47/Pdt.G/2022 PN.

Pihak penggugat kecewa atas ketidakhadiran pihak tergugat. Pasalnya, pihak penggugat telah mempersiapkan segala sesuatu untuk sidang perdana ini. Selain itu, ketidakhadiran pihak tergugat seakan sangat tidak menghargai marwah lembaga peradilan. “Sangat menyayangkan sikap tergugat yang sangat tidak menghargai marwah badan peradilan negara,” tegas Bambang.

Pihak penggugat berharap pihak tergugat hadir dalam sidang yang diagendakan pekan depan. “Kami berharap pihak tergugat hadir pada sidang pekan depan. Mengingat ini penting untuk klien kami agar publik mengetahui hasil dari gugatan klien kami. (Red)