Pati.//detikNews86.com – Puluhan awak media datangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Pati untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan (STR) yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap para Kepala Sekolah dan Guru pada hari selasa (09/08/22) pada pukul 10.00 WIB.
Dengan datangnya para awak media online dan cetak ke Dinas Pendidikan kabupaten Pati untuk bertemu pihak Kepala Dinas Pendidikan Winarto serta Sekertaris Dinas untuk meminta tanggapan bagaimana kelanjutannya yang katanya pihak (STR) sudah di panggil atau BAP.
Namun “Pihak Dinas Pendidikan tersebut, Kepala Dinas Winarto menghubungi lewat via telpon jika tidak berada di tempat karena sedang ada tugas/kegiatan dinas luar kota dan sudah dimandatkan atau diwakilkan oleh Ponco Sugiarto, S.Pd sebagai Kabid GTK untuk menemui para awak media diruangannya.
Kabid GTK Ponco Sugiarto, S.Pd saat bertemu untuk klarifikasi terkait berita yang trending (viral) kepada para awak media menyampaikan ,”dengan dirinya menemui para awak media ini atas perintah dari Kepala Dinas Winarto yang kebetulan beliau ada kegiatan dinas keluar kota. Terkait pemberitaan dugaan Pungli Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab semua pertanyaan pertanyaan tersebut, melainkan itu kewenangan dari Kepala Disdik Winarto dan Sekdin,” ungkapnya.
Menurutnya “Dugaan pungli yang melibatkan (STR) tersebut sudah dipanggil oleh pihak Kepala Disdik Pati pada tanggal 5 agustus 2022 kemarin. Dan dalam panggilan (STR) ke Dinas Pendidikan kab. Pati yang diketahui / dihadiri dari Staf Disdik yakni’ dari Kepala Dinas, Sekdin, Kabid GTK, Kasubag TU dan Kabid SD, tapi yang kebetulan Sa’dun tidak bisa hadir karena sesuatu hal, selanjutnya untuk mengikuti dalam panggilan sdr STR (saat BAP) di Disdik waktu itu,” tambah Ponco Sugiarto.
Lanjutnya Ponco Sugiarto, “Semua jawaban klarifikasi tentang semua itu ada pada Kepala Dinas / Sekdin dan saya tidak berani menjawab semua itu karena itu semua wewenangnya Pak Kepala Dinas Winarto
Untuk hasil dari BAP sendiri tentunya menunggu kadis Winarto, S.Pd selaku pemangku kebijakan dan pengambil keputusan, untuk sikap yang harus diambil bahwa (STR) yang diduga kebal hukum, tidak benar bahwa hasilnya sesuai BAP apakah sanksi harus diturunkan pangkat, atau sekedar sanksi surat peringatan (SP) atau hanya sekedar teguran, kalau sanksi mutasi tidak ada mas,” tuturnya.
Karena sesuai BAP per/tanggal 05 Agustus 22 kemarin, bahwa belum ada yang memberatkan (STR) terkait berita trending tersebut, karena tidak saksi saksi yang ada terkait isu pungli maupun jual beli jabatan THL tersebut,” tutupnya.
(RED/Team)