KASN Intruksikan Pj Bupati Singkil Periksa dan tindak BKPSDM 

Share artikel ini

DetikNews86.com-Singkil | Surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) No. B-2811/JP.01/08/2022 Jakarta, 05 Agustus 2022, perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemkab Aceh Singkil, bukan hanya merekomendasikan membatalkan SK Pengangkatan 5 JPTP.

Tertuang juga dalam poin-poin di dalamnya perihal pelanggaran kedisiplinan inisial AH yang saat ini duduk di eselon II.

Hal ini sesuai penyampaian Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim SH

KASN juga merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA agar membentuk tim pemeriksa terhadap inisial AH.

Selanjutnya di dalam poin empat dilaporkan pula bahwa terdapat dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja yang dilakukan oleh AH. Di mana saat ini AH menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut dugaan, yang bersangkutan tidak masuk selama total 438 hari kerja. Yakni, terhitung sejak November 2013 hingga Desember 2015 sejak SK Pindah Tugas tanggal 26 November 2013. sehubungan dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja.

Apabila kemudian yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Mennginat yg bersangkutan merupakan peserta uji kompetensi yang KASN setujui untuk dirotasi kedalam JPTP lain, maka kepada yang bersangkutan agar tidak dilakukan pelantikan terlebih dahulu.

Dan kepada Saudara Pj. Bupati Aceh Singkil agar menetapkan keputusan sesuai hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja,” ucap Alim membacakan isi rekomendasi dari KASN tersebut, Selasa (9/8/2022).

Lanjutnya, dalam hal ini KASN mengintruksikan agar Pj Bupati melakukan proses pemeriksaan. Serta kemudian menjatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin. “Dan melaporkan hasil tersebut kepada KASN,” tutur Alim. [R_SINGKIL]