Waduh !!! SMAN 1 Panyabungan Ada Plank Merk Kepemilikan Pemilik Tanah

Share artikel ini

DetikNews86.com – Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Panyabungan ( SMAN 1 ) di Pasang Plank Merk oleh warga bernama Amanda Sari anak dari Maridah Nasution selaku Pemilik Tanah berdirinya Bangunan SMAN 1 Panyabungan.

Pemasangan plank Merk pemberitahuan kepemilikan tanah tersebut di laksanakan pada Hari rabu , 10 Agustus 2022 sore hari menjelang malam.

Amanda  mengklaim sebagai anak pemilik lahan tempat sekolah didirikan. Dia nekat memasang plank merk berupa pemberitahuan  tanah tersebut milik mereka tepat nya di Samping pintu Gerbang SMAN 1 Panyabungan.

” Kasus ini kami di dampingi oleh MAJELIS KEHORMATAN FORUM MASYARAKAT NUSANTARA INDONESIA ( MKFMNI)* ucap Amanda di depan Gerbang SMAN 1 Panyabungan.

“Masalah ini sudah lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaian . Tahun 2013 kasus sengketa ini sudah sampai ke pengadilan dan masih belom ada kejelasan
lanjut Amanda

Menurutnya ,pemberitahuan atas kepemilikan Tanah  ini akan terus dilakukan sampai ganti rugi lahan dibayar.

Di tempat yang sama Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) MAJELIS KEHORMATAN FORUM MASYARAKAT NUSANTARA INDONESIA ( MKFMNI) Joniar Nainggolan S.Pd  Mengungkapkan kita mendampingi masyarakat yang melapor kepada kita atas haknya. Tanah yang di pasang Plank Merk Pemberitahuan kepemilikan tanah ini merupakan dalam pengawasan MKFMNI .

“Sengketa ini sudah di tangani pengadilan Negeri Mandailing Natal dan tadi siang kita menghadiri persidangan di pengadilan Negeri untuk ketiga kalinya” Beber Joniar

Joniar juga mengatakan dari berbagai pihak tadi hadir dalam persidangan mulai dari Komite Sekolah hingga Kepala Sekolah SMAN 1 Panyabungan.

” Mereka selaku komite sebagai wali murid jelas tidak tahu atas sengketa ini dan begitu juga kepala sekolah karena juga beliau masih baru Menjabat sebagai Kepala Sekolah tidak tahu akan legalitas kepemilikan lahan ini”. Sambung Joniar

Seterusnya Joniar Berharap kliennya sebagai pemilik lahan ini sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai pemilik. Pemilik juga tidak muluk-muluk hanya dapat ganti rugi dengan harga yang wajar dalam nilai Rupiah sekarang ini serta Pemilik tidak anggap dan tidak hitung-hitungan untuk sewa akan pemakaian lahan ini yang semenjak tahun 1958.

Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Panyabungan saat di mintai keterangan by WhatsApp tidak ada respon.

Penulis : MULIA HR