Berpotensi Kades Kemiri Bohongi Wartawan ” DD Tahap l TA 2022 Pekerjaan Fisik Pengerasan Jalan Di Borongkan

oleh
oleh
Share artikel ini

Berpotensi Kades Kemiri Bohongi Wartawan ” DD Tahap l TA 2022 Pekerjaan Fisik Pengerasan Jalan Di Borongkan

Detiknews86.com._Karawang.- Dana Desa Tahap l TA 2022 yang dialokasikan untuk Pekerjaan Fisik Pengerasan Jalan di wilayah Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang. Dikatakan (Sw) dihadapan awak media semua pekerjaan sudah selesai, beres anggeus seratus persen.

Pekerjaan Sudah tidak ada kekurangan apa apa, bahkan sudah di Monev oleh pihak Kecamatan. Ujar (Sw) kepada wartawan.30/7-2022.

Ternyata keterangan Kades Kemiri mengatakan bahwa pekerjaan Beres, anggeus selesai seratus persen, sudah tidak ada kekurangan apa apa. Terkesan Omdo (Omong Doang).

Secara faktual 4/8-2022 pekerjaan yang di katakan Kades sudah selesai, ternyata masih dalam tahap finishing. Keterangan yang berhasil dihimpun dari Narsum ” Pekerjaan yang dibilang Kades 30/7-2022 sebenarnya belum selesai.

Sisa penyelesaian Pekerjaan pertanggal 4/8-2022 dalam perkiraan volume.
Sasak Kuning Dusun Krajan 70 meter. Gg.Melati 40 Meter . Gg.H.Oyeng 50 Meter.

Pertanggal 30/7-2022 sisa pekerjaan baru dilakukan finising belum semua selesai dikerjakan.Ungkap Narsum. Ironisnya Diduga pekerjaan pengerasan jalan dibeberapa tempat Di wilayah Desa kemiri DD Tahap Satu Tahun Anggaran 2022 DI BORONGKAN.

Diduga pemberdayaan masyarakat setempat Desa Kemiri nihil tidak dilibatkan. Keterangan yang didapat dari Narasumber Patut Diduga Pekerjaan DD Desa Kemiri di borongkan
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. Bab l. Ketentuan umum Pasal 1 ayat 2.

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten kota dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Bab v.pasal 19. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. ( Himpunan perundang-undangan Mengenai Desa,.Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu) 11/8-2022.

Reporter : Tim