Proyek Pengaspalan Di Kampung Pulo Bunder Diduga Dikerjakan Oleh CV Remang-Remang

oleh
oleh
Share artikel ini

Proyek Pengaspalan Di Kampung Pulo Bunder Diduga Dikerjakan Oleh CV Remang-remang


Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Dengan adanya Pembangunan sarana Jalan lingkungan merupakan hal penting guna menunjang kehidupan keseharian. Keterbukaan dan interkoneksi tas antara wilayah di kecamatan Sukakarya’ kabupaten Bekasi sehingga dapat menumbuhkan perekonomian, Kabupaten Bekasi. Namun sangat di sayangkan dalam hal mengerjakannya dapat dipastikan, diluar jauh dari  Spek. Begitu juga telah dilakukan adanya pembiaran baik dari dinas maupun Konsultan. Melihat dan menimbang atas adanya ketidak mengertiin warga hingga diabaikan. Pada akhirnya pihak rekanan Kontraktor,  dapat diberikan peluang untuk mencuri Polume Ketebalan Aspal/Hotmikc.
Jum’at. (12/08/2022)

Dari hasil Penelusuran para awak Media dan LSM. Nampak terlihat dengan jelas adanya Pembangunan Pengaspalan jalan yang mana dikerjakan oleh CV, (Remang-Remang) Tak Jelas sesuai dengan apa yang ada di lapangan/tidak jelas keberadaan papan nama kegiatannya. Ini dapat diduga akibat tidak adanya ketransfaranan dari pihak kontraktor.

Sehingga diduga, menemukan adanya indikasi kenakalan dari oknum Rekanan Kontraktor/ Pemborong yang bersangkutan. Sehingga dalam Pekerjaannya melenceng dari apa yang telah dituangkan oleh Dinas TARKIM (Tata Tuang dan permukiman), Kabupaten Bekasi. Dengan Kerteria Ketebalan Aspal/Hotmikc Rara-Rata LASTON dan ATB, 7,Centi. Dikerjakan oleh penerima jasa/Rekanan Kontraktor Rata-Rata 4 Centi.

Ketua Harian DPD LSM, PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi, (Kiki Troyana)  yang melakukan pemantauan terhadap Pekerjaan Pengaspalan jalan Kampung Pulo Bunder RT 002 /006 Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi dan pelaksanaanya minim pengawasan yang patut. Jika pengawasan tidak dilaksanakan secara ketat dikhawatirkan potensi penyelewengan semakin terbuka:

LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi, merekomendasikan hal-hal berikut: a. para penerima tender berdomisili di Kabupaten Bekasi agar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara profesional, b. PPK, PPTK,dan Tim Teknis atas pekerjaan terkait harus cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, c. Kontraktor Pelaksana harus bekerja sesuai dengan kontrak, d. Pengawas Lapangan Dinas terkait dan Konsultan Pengawas harus cermat, cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan; e. Konsultan Pengawas harus melakukan pengujian atas struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana. Inspektorat Kabupaten Bekasi harus turun ke lapangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap dana APBD di Kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi. Perlu ada pembuktian bahwa dana Ratusan juta rupiah terbuang sia-sia.

Rudiansah & Team