SIAK(RIAU)Detiknews86.com
Kepolisian Sektor( Polsek ) Koto gasib Polres Siak amankan dua orang pelaku pennagniayaan KJ (31) dan RAA (20), sabtu ( 13/08/2022 ).
KJ dan RAA diamankan Polsek Koto Gasib setelah melakukan penganiayaan terhadap Y dan P yang terjadi pada hari Jumat malam ( 12/08/2022 ) yang terjadi di Blok E Dusun Tanjung sari Rw.005 Kampung Pangkalan pisang Kecamatan Koto gasib.
Kapolres Siak AKBP Ronald Simaja, Sik melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Imbang Perdana, SH, MH menerangkan15/8/2022 bahwa pada hari kejadian datang melapor korban ke Polsek Koto gasib telah dianiaya oleh pelaku.
“ Setelah menerima laporan Kanit reskrim Aipda Leonar pakpahan beserta beberapa personil Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku”, terang Imbang
Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimin Kanit Reskri Aipda Leonard Pakpahan atau yang kerap dipanggil Delon
“Sabtu malam setelah dilakukan penyelidikan pelaku J dan R langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Koto gasib”, Ucap Kapolsek Koto gasib
Atas perbuatan nya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Kita sudah memeriksa korban dan beberapa orang saksi juga mengamankan barang bukti, dan sekarang kedua tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya”.tutup Imbang.
Reporter:(M.solihin)
Editor:wa kosim