DPRK Gelar Paripurna Laporan Penyampaian Reses II Masa Persidangan III Tahun 2022

Share artikel ini

DetikNews86.com–Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penyerahan laporan hasil kegiatan reses II masa persidangan III tahun 2022, di gedung utama paripurna lantai IV DPRK Banda Aceh, Senin (15/8/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri para Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK. Dari Pemko Hadir, PJ Wali kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dan SKPK Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan beberapa laporan terkait masukan dan saran masyarakat kepada pihaknya. Diantara lain terkait penegakan syariat Islam yang perlu diperkuat dan ditingkatkan pengawasan bersama agar penerapannya berjalan lebih optimal khususnya di kota Banda Aceh.

“Jangan sampai pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh dinodai dengan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar syariat, tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Farid.

Oleh karenanya, DPRK meminta Pemko Banda Aceh tegas dan memberdayakan semua instansi yang ada dalam pelaksanaan syariat Islam, karena persoalan syariat merupakan kewajiban bersama. Pemko juga diminta untuk menggandeng semua pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam optimalisasi penegakan syariat Islam.

“Kita tidak menolak kegiatan-kegiatan keramaian, tetapi kegiatan tersebut perlu dipastikan tidak melanggar syariat, karena itu pemko perlu mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan syariat,” tegasnya.

Selain itu, pada kegiatan reses yang dilaksanakan pada 24-26 Juli 2022 di lima daerah pemilihan (Dapil) di Kota Banda Aceh, para anggota DPRK juga menampung keluhan dan masukan dari masyarakat, termasuk program usulan warga. Karenanya, DPRK meminta Pemko Banda Aceh dapat mengakomodir program usulan warga tersebut melalui instansi terkait.

Hal ini sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014, pada Pasal 108 dan Pasal 161 poin (i), (j), poin (k) disebutkan bahwa kewajiban anggota DPRD yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala di daerah pemilihan, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya setiap masa reses.

Selanjutnya setiap anggota DPRD membuat laporan tertulis hasil reses yang dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali kota dan pimpinan OPD. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan oleh pimpinan DPRK kepada wali kota, hal ini sesuai dengan PP No. 12 tahun 2018, Pasal 8 ayat (5).

Selanjutnya, Ketua DPD PKS kota Banda Aceh ini juga menyampaikan, beberapa hari lagi Kota Banda Aceh akan memperingati hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Oleh karenanya semangat kemerdekaan dan semangat para pejuang pahlawan harus diteladani oleh semua pihak.

“Jika pahlawan dahulu berjuang memerdekakan negeri ini dari penjajahan, maka kita hari ini punya amanag dan tanggung jawab besar untuk memerdekan negeri dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan khususnya di Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” tutur Farid Nyak Umar.[KPA]