MURATARA Detiknews86.com Sebanyak 161 Orang warga binaan yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus tahun 2022 dan 4 Orang menerima remisi langsung bebas dari lapas Kelas III Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan,pada Rabu,(17/8/22).PKL:11.39.wib.
Upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di hadiri Buapti Muratara Devi Suhartoni,dan Wakil Bupati H.Inayatullah,Ketua DPRD Efriansya S.sos,Kapolres Muaratara Ferly Rosa Saputra,Waka Polres Victor,Sekda,Para Asisten,Danramil,Camat Rawas Ulu,Para OPD,Kepala lapas Indra Yuda
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Indra Yuda menjelaskan saat di wawancarai diruang kerjanya ada 1 orang dapat remisi umum, dan remisi umum ada 2 kategorinya yang mendapatkan pengurangan hukuman dari lembaga Pemasyarakatan(Lapas)Kelas III Surulangun
Kemudian yang mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan berjumlah 21 orang, yang mendapatkan 2 bulan pengurangan hukuman berjumlah 18 orang,dapat pengurangan hukuman 3 bulan berjumlah 56 Orang, remisi umum yang mendapatkan pengurangan hukuman 4 bulan berjumlah 31 orang , remisi Umum yang mendapat pengurangan 5 bulan berjumlah 26 orang, remisi umum yang mendapat pengurangan 6 bulan berjumlah 5 orang, dan remisi umum dua tahun dan langsung bebas referensi langsung bebas berjumlah 4 orang.
Jadi semua WBP dilapas kelas lll Surulangun yang menerima remisi pada Hari Rabu tanggal 17 Agustus tahun 2022 sebanyak 161 orang.
Diantara jumlah itu ada 4 Orang WBP menerima remisi langsung bebas 17 Agustus ini,Jadi untuk lebih jelas lagi jumlah yang diusulkan remisi itu ada sekitar 220 Orang tapi yang kami terima Surat dari kementerian baru sebanyak 161 orang sisanya nanti menyusul, realisasinya menyusul menunggu informasi dari pusat yang mendapatkan Pengurangan hukuman
Indra Yudha berharap kepada mereka yang telah bebas bisa menjadi manusia yang produktif bersosialisasi ke masyarakat jadi selama mereka menjalankan sebagai warga binaan dari sini kita sudah memberikan pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian seperti pemulihan keagamaan dan pembinaan keterampilan kerja, jadi semua yang kami berikan itu bisa merubah sikap dan perilaku mereka. Mereka juga memiliki keahlian dengan karakter kami berikan untuk mereka kerja nanti itulah Sebagai harapan saya setelah bebas nanti,agar mereka menjadi produktif dan bisa bersinergi dengan masyarakat dan tidak mengulangi kembali kejahatannya itu, yang paling penting jangan nanti bebas atau ada ajakan ataupun bujukan berbuat kembali perbuatan melanggar hukum tutupnya (ZL)