DetikNews86.com–Subulussalam | Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf Arianto Sunu Kuncoro hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Kejaksaan Negeri Subulussalam Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Aceh, Kamis (18/08/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE., Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP., Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., S.H, M.H., Kejari Subulussalam Mayhardi Indra Putra, SH.MH.
Selanjutnya, Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadli Bintang, S.Ked., Ketua Pengadilan Singkil Subulussalam Hamzah Sulaiman, SH.MH., Ketua Mahkamah Syariah Subulussalam, Fahrudin Ritonga, SH.I. MH., Ketua MPU Kota Subulussalam Drs. Azharuddin.
Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa berbagai terkait tindak Pidana Narkotika dan Obat – Obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian dalam rangka pelaksanaan tugas Lembaga Kejaksaan sebagai eksekutor dalam setiap keputusan pidana.
Dandim 0118/Subulussalam dalam kesempatan tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Subulussalam.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Subulussalam dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim.[KPA]