DetikNews86.com–Langsa | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap satu mobil truk tronton Mitsubishi warna hitam kombinasi Nopol BK 8002 FG bermuatan 51 kayu balok gelondongan di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di depan Mapolres Langsa, Jumat (19/8).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, dalam pengkapan itu sopir berinisial, RZ, 33, warga Desa U Gaeng, Kecamatan Keumala, Kabulaten Pidie dan kernet berinisil MU, 38, warga Gp. Tuha Suwiek Desa Tuha, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie diamankan petugas.
Diungkapkan Kasatreskrim, penangkapan truk tronton tersebut berawal, Sabtu (13/8) sekira pukul 20:00, anggota Sat Reskrim menerima Informasi dari masyarakat perihal adanya satu truk tronton sedang menuju dari arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan yang diduga keras membawa 51 kayu gelondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21:00 anggota Satreskrim berhasil memberhentikan laju mobil truk tronton yang sedang melintas di depan Mapolres Langsa.
Setelah dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut ditemukan bahwa dokumen yang dibawa tidak sah. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah IIII sebagai ahli dalam perkara tersebut.
Usai dilakukan pengecekan untuk kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai dan dokumen yang dibawa tersebut juga tidak sah.
Selanjutnya sopir RZ dan kerenet MU dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Diduga kayu tersebut hendak membawa kayu glondongan tersebut ke Tembung Kota Medan untuk dijual.
“Kedua tersangka RZ dan tersangka MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Kasatreskrim. [KPA]